Virus Corona Jabodetabek
Kawasan Khusus Pesepeda di Jalan Pemuda Ramawangun Dihapus, Ini Penyebabnya
Kini, kawasan khusus pesepeda di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, dihapus.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kini, kawasan khusus pesepeda di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, dihapus.
Diketahui, kawasan khusus pesepeda di Jalan Pemuda dihapus tersebut lantaran sudah menjadi wilayah zona merah virus corona atau Covid-19.
Atas kondisi tersebut, kegiatan kawasan khusus pesepeda maupun Car Free Day (CFD) pada Minggu (26/7/2020) di Jalan Pemuda ditiadakan sementara.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Bernhard Hutajulu.
• BERITA VIDEO: Gowes Bareng Om John, Pesepeda Jarak Jauh Asal Depok, Ini Tips Bersepeda Darinya
• Viral Pesepeda Dilarang Masuk Kawasan PIK, Sebut harus Pakai Paspor, ini Penjelasan Wali Kota Jakut
• Bersepeda Tidak Boleh Seenaknya di Jalan, Ada 3 Hal yang Diatur Kemenhub untuk Keselamatan Pesepeda
Ia membenarkan mengenai menghapusan Jalan Pemuda untuk kawasan khusus pesepeda minggu depan.
Hal ini menyusul penetapan dua RW di Kelurahan Jati yang jadi zona merah Covid-19.
"Iya kita batalkan. Tapi selain Jalan Pemuda, kegiatan kawasan khusus pesepeda lokasi lain tetap dilaksanakan," kata Bernhard, Sabtu (25/7/2020).
Dua RW berstatus zona merah tersebut yakni RW 05 dan RW 06, kini kedua RW itu pun juga telah menerapkan pengendalian ketat berskala lokal (PKBL).
Lokasi dua RW yang berdekatan dengan wilayah KKP dikhawatirkan akan menjadi penyebaran virus Covid-19.
Sehingga terpaksa Jalan Pemuda dihapus dari daftar KKP di Jakarta Timur.
"Kita belum bisa pastikan sampai kapan KKP di Jalan Pemuda ditiadakan. Semua tergantung dari perkembangan kasus COVID-19 yang ada di daerah sekitar lokasi Jalan Pemuda," ucapnya.
5 Hal yang Dilarang Bagi Pesepeda, Nomor 5 Perlu Diperhatikan Saat Bersepeda di Jalanan
Kementerian Perhubungan menggodok sejumlah aturan bagi pesepeda, termasuk lima hal yang dilarang.
Aturan yang digodok Kementerian Perhubungan itu akan dijadikan pedoman bagi pengguna sepeda di jalan.