Virus Corona Jabodetabek

Kawasan Khusus Pesepeda di Jalan Pemuda Ramawangun Dihapus, Ini Penyebabnya

Kini, kawasan khusus pesepeda di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, dihapus.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Ilustrasi Pesepeda 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, salah satu poin yang akan dibahas dalam aturan ini ialah mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna sepeda.

Berikut ini 5 hal yang dilarang oleh Kemenhub bagi pengguna sepeda:

1. Pengguna sepeda dilarang untuk mengangkut penumpang atau berboncengan, kecuali sepeda tersebut memang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.

"Ada kebiasaan tidak baik di negara kita. Kadang-kadang sepeda tidak ada boncengannya di belakang, tapi digunakan oleh dua orang"

"yang satu orang ada di depan kita, apakah di stangnya, atau satu sadel berdua. Sangat membahayakan," tutur Budi dalam diskusi virtual, Selasa (7/7/2020) di Jakarta.

2. Pengguna sepeda juga dilarang untuk mengoperasikan perangkat seluler seperti handphone ketika sedang bersepeda.

"Kemarin ada pertanyaan bagaimana kalau menggunakan headset, nanti barangkali ada masukan," katanya.

3. Pengguna sepeda juga dilarang menggunakan payung pada saat berkendara, kecuali bagi pedagang asongan.

Namun, penggunaan payung bagi pedagang asongan juga dibatasi, yakni hanya diperbolehkan untuk dibuka ketika sedang berhenti. 

4. Kemenhub juga melarang pengguna sepeda untuk berjalan secara berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali diatur rambu lalu lintas.

"Sepeda itu enggak boleh seperti sekarang, pada saat sekarang banyak oleh komunitas, banyak kumpulan"

"kemudian dipakai lajur kiri, lajur kanan digunakan, atau bahkan sampai setengah jalan digunakan. Itu yang tidak boleh," tutur Budi.

5. Aturan akan membatasi jumlah pesepeda dalam suatu jalur.

Kemenhub tidak membolehkan lebih dari dua pesepeda berjalan secara berdampingan.

"Artinya kalau sudah 3 berjajar enggak boleh. Kalau 2 boleh," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved