Jalur Sepeda
Bersepeda Tidak Boleh Seenaknya di Jalan, Ada 3 Hal yang Diatur Kemenhub untuk Keselamatan Pesepeda
Bersepeda di jalan raya tidak bisa seenaknya dan harus memperhatikan tiga hal yang diatur Kemenhub ini demi keselamatan pesepeda.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bersepeda di jalan raya tidak bisa seenaknya dan harus memperhatikan tiga hal yang diatur Kemenhub ini demi keselamatan pesepeda.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merancang aturan mengenai pedoman teknis keselematan pesepeda di jalan.
Aturan ini nantinya akan tertuang dalam peraturan menteri perhubungan atau permenhub.
• Amankah Bersepeda di Masa Pandemi dengan Pakai Masker? Berikut Ini Tips Aman dari Dokter Olahraga
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan, permenhub tersebut dirancang dengan fokus untuk menjamin keselamatan pengguna sepeda.
"Penekanan kami di sini kata kunci menyangkut keselamatan pesepeda, tidak lain, tidak bukan. Itu saja," kata dia dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (7/7/2020).
Rencanannya, akan ada tiga poin penting yang diatur dalam permenhub tersebut.
Budi menyebutkan, poin pertama yang akan diatur ialah persyaratan teknis sepeda.
• Bersepeda Menelusuri Jalur Ular Kobra di Pinggir Sungai Cikeas di Depok
Poin ini diusung untuk mengatur klasifikasi dan kelengkapan sepeda.
"Seperti apa si sepeda itu memenuhi teknis keselamatan," katanya.
Kemudian, Kemenhub juga akan mengatur mengenai tata cara penggunaan sepeda.
Menurut Budi, hal ini menjadi penting untuk mengatur sekaligus menjamin keselamatan pesepeda.
"Ada berbagai macam style masyarakat kita bersepeda. Bermacam-macam tata cara bersepeda kita," ujar Budi.

Poin terakhir yang akan diatur ialah terkait dengan fasilitas pendukung sepeda.
Poin ini disiapkan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan, sehingga ke depannya diharapkan jumlah pengguna sepeda dapat terus bertambah.
"Kami akan menyiapkan beberapa fasilitas pendukung, mungkin jalurnya, juga menyangkut tempat parkirnya," kata Budi.