Operasi Patuh Jaya

Jumlah Tilang pada Hari Kedua Operasi Patuh Jaya Turun Jadi 1.601 Pengendara dari 1.763 Pengendara

Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penindakan tilang terhadap 1.601 pengendara kendaraan bermotor.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGI - Hari kedua digelarnya Operasi Patuh Jaya 2020, Jumat (24/7/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penindakan tilang terhadap 1.601 pengendara kendaraan bermotor.

Jumlah ini menurun dibanding hari pertama yang menilang 1.763 pengendara kendaraan bermotor.

Pihak Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan selain melakukan penilangan terhadap 1.601 pengendara, pihaknya juga melakukan peneguran kepada 2.961 pengendara di hari kedua Operasi Patuh Jaya.

"Pada hari kedua Operasi Patuh Jaya ada 1.601 pengendara yang kami tilang dan 2.961 pengendara yang kami tegur," kata Fahri, Jumat (24/7/2020).

"Jumlah pelanggaran yang kami tilang di hari kedua ini, sedikit menurun dibanding hari pertama," tambah Fahri.

Menurut Fahri, dari 1.601 pengendara yang ditilang, didominasi oleh pengendara sepeda motor.

"Pelanggaran tertinggi adalah melawan arus termasuk masuk ke jalur busway, dengan jumlah 413 pelanggaran," katanya.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya bagi para pengendara dan pengguna jalan mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 mendatang.

Ada 5 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini. Salah satunya adalah mobil atau kendaraan pribadi yang menggunakan rotator ataupun sirine yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan alasan kenapa kendaraan pribadi yang menggunakan rotator atau sirine menjadi salah satu target operasi adalah karena banyaknya komplain dan keluhan masyarakat.

"Penggunaaan rotator ini termasuk dari lima jenis pelanggaran tematik yang menjadi target daripada Operasi Patuh Jaya 2020. Kenapa ini menjadi salah satunya, karena kami menerima sangat banyak komplain dari masyarakat atas penggunaan rotator atau sirine yang tidak sesuai ketentuan," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020).

Ia mengatakan sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator dan sirine hanya boleh atau diperkenankan pada mobil dinas tertentu. "Jadi kalau ada kendaraan pribadi menggunakan rotator atau sirine akan kami tindak," katanya.

Sambodo menjelaskan tematik pelanggaran lalin yang juga menjadi target operasi Patuh Jaya 2020 ini adalah melawan arus. "Dalam hal ini termasuk kendaraan yang masuk ke jalur busway.

Pelanggaran ini akan kami tindak. Di beberapa titik seperti di jalur mampang, sudah ada kamera ETLE yang dioperasikan. Nanti di tahap ketiga, akan diperbanyak ETLE di jalur busway," katanya.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini, pihaknya tidak menggunakan sistem razia di tempat. "Ini untuk menghindari kerumunan, dan mencegah penularan Covid-19," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved