Berita Jakarta

Hanya Dua Jam Polisi Tindak 46 Kendaraan yang Melanggar Lalu Lintas di Jalan Daan Mogot

Dalam waktu dua jam polisi tindak 46 kendaraan yang melanggar lalu lintas di Jakarta Barat.

Penulis: Desy Selviany | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Desy Selviany
Marak pelanggaran lalu lintas terjadi di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Hanya dua jam polisi tindak 46 kendaraan melanggar lalu lintas terhadap kendaraan melawan arus di Jalan Sumur Bor menuju Jalan Daan Mogot, Jumat (24/7/2020). 

Misalnya saja seorang pengantar paket ojek online yang awalnya menolak ditilang karena lawan arus di Jalan Sumur Bor.

"Saya enggak tahu Pak. Saya kira kan bisa lewat," kata Ojol tersebut kepada petugas.

Namun petugas polisi itu tetap memberikan surat tilang kepada pengemudi Ojol.

Pasalnya menurut Surya, sudah sejak Januari Jalan Sumur Bor ditetapkan sebagai jalan satu arah.

Penetapan itu juga sudah dibarengi dengan rambu-rambu lalu lintas dan sosialisasi selama satu bulan.

Hari Pertama Operasi Patuh Jaya

Hari pertama digelarnya Operasi Patuh Jaya 2020, Kamis (23/7/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penindakan tilang terhadap 1.763 pengendara kendaraan bermotor.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan selain melakukan penilangan terhadap 1.763 pengendara, pihaknya juga melakukan peneguran kepada 2.699 pengendara.

"Jadi hari pertama Operasi Patuh Jaya 2020, Kamis 23 Juli ini, jumlah penindakan tilang sebanyak 1.763 dan teguran kepada 2.699 pengendara," kata Fahri, Kamis (23/7/2020).

Menurut Fahri, dari jumlah itu pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor.

"Pelanggaran tertinggi adalah melawan arus termasuk masuk ke jalur busway, dengan jumlah 537 pelanggaran," katanya.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya bagi para pengendara dan pengguna jalan mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 mendatang.

Ada 5 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini.

Salah satunya adalah mobil atau kendaraan pribadi yang menggunakan rotator ataupun sirine yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan alasan kenapa kendaraan pribadi yang menggunakan rotator atau sirine menjadi salah satu target operasi adalah karena banyaknya komplain dan keluhan masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved