Evi Novida Ginting Menang Gugatan di PTUN Jakarta, Jokowi Punya Waktu 14 Hari untuk Banding
Pihak Istana angkat bicara terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Evi Novida Ginting.
"Yessy Momongan kan dilantik jika Evi diberhentikan. Jika disimak perintah putusan PTUN, proses pergantian Evi harus diberhentikan. Artinya Yessy tidak boleh dilantik," terangnya.
Feri mengatakan, putusan PTUN Jakarta terhadap gugatan Evi Novida Ginting sudah tepat.
Feri menilai putusan PTUN itu tepat, karena prosedur pemberhentian Evi Novida Ginting sendiri tidaklah tepat.
• Kebakaran yang Tewaskan Wanita di Tangerang Bersumber dari Api Lilin untuk Sembahyang
"Memperhatikan itu, putusan PTUN sudah tepat dalam upaya membenahi kealpaan prosedur."
"Karena PTUN merupakan lembaga yang mengoreksi prosedur tindakan dan atau keputusan administrasi negara," jelas Feri.
Menurutnya, prosedur pemberhentian Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU tidak tepat, lantaran tidak terpenuhinya kuorum sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat pemecatannya.
• Arief Poyuono Yakin Nama Prabowo Subianto Bakal Menguat pada 1,5 Tahun Jelang Pilpres 2024
"Jika disimak prosedur pemberhentian Evi memang tidak benar."
"Misalnya tidak terpenuhinya kuorum sidang DKPP terkait pemecatannya, keputusan ini hanya mengarah kepada Evi."
"Padahal setiap tindakan KPU kolektif kolegial, sehingga tidak bisa beban ditimpakan hanya kepada Evi semata. Jadi putusan PTUN sudah tepat," beber Feri.
• Harun Masiku Tak Bisa Dicegah ke Luar Negeri Lagi Tahun Depan, KPK Maksimalkan Pencarian
Sebelumnya, Evi Novida Ginting memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di PTUN Jakarta.
Sidang pembacaan putusan Nomor: 82/G/2020/PTUN.JKT digelar di ruang sidang PTUN Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Evi Novida Ginting memastikan putusan PTUN Jakarta tersebut.
• PDIP Akui Modal Simbolik Gibran Sebagai Anak Presiden dan Diberitakan Media Jadi Kampanye Gratis
"Alhamdulillah dikabulkan seluruh permohonan," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).
Dikutip dari laman sipp.ptun-jakarta, putusan itu berbunyi:
Mengadili: