Virus Corona Jabodetabek

Belasan ASN Positif Virus Corona di Bekasi, Ada Aturan Jam Kerja Baru di Masa Adaptasi Tatanan Baru

Pada masa Adaptasi Tatanan Baru (ATB), belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpapar virus corona atau Covid-19.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Muhammad Azzam
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi, Rabu (15/7/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Di masa Adaptasi Tatanan Baru (ATB), belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpapar virus corona atau Covid-19.

Diketahui, belasan ASN positif virus corona tersebut bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Mengenai belasan PNS positif virus corona tersebut, dijelaskan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Ditemukannya 14 ASN positif virus corona di Bekasi tersebut, Pemerintah Kota Bekasi langsung mengeluarkan sebuah aturan.

Hindari Jalan KH Agus Salim, Kota Bekasi, Ada Proyek Perbaikan Jalan Hingga Dua Pekan Mendatang

VIDEO: Ada Perbaikan, Jalan KH Agus Salim Pasar Proyek Bekasi Ditutup

Atasi Genangan Air, Wakil Wali Kota Bekasi Minta Saluran Air di Jalan KH Agus Salim Diperbaiki

Aturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi yakni mengeni aturan pelaksanaan jam kerja ASN Kota Bekasi.

Penetapan aturan jam kerja PNS Kota Bekasi pasca penemuan 14 PNS positif virus corona, tertulis melalui surat edaran.

Surat Edaran Nomor 800/4653/BKKPD/PKA berisikan pelaksanaan jam kerja aparatur dalam ATB di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Ditegaskan Rahmat Effendi para perangkat daerah untuk membuat surat penugasan para aparaturnya mengenai Work From Home (WFH), untuk sejumlah kriteria.

Ada tiga kriteria aparatur yang diharuskan WFH, yakni aparatur yang memiliki riwayat penyakit menahun, hamil dan kondisi kesehatan dalam status pengawasan.

"Jadi tiga kategori itu wajib WFH, tidak boleh ke kantor," kata Rahmat dalam keterangannya, pada Jumat (24/7/2020).

Rahmat mengungkapkan dalam SE tersebut dijelaskan, bahwa dari jumlah aparatur di setiap dinas sebanyak 60 persen tetap di kantor dan mengikuti peraturan setiap harinya untuk melaksanakan tugas.

Lalu, sebanyak 40 persen dari jumlah apartur melaksanakan pembinaan penanganan Covid-19, zero criminal dan ketahanan pangan di wilayah terdekat masing-masing kecamatan yang disinggahi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, di Stadion Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi, Senin (13/7/2020).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, di Stadion Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi, Senin (13/7/2020). (Warta Kota/Muhammad Azzam)

"Itu juga di kantor tidak 100 persen, hanya 60 persen. 40 persennya kerja di area lingkungan rumah masing-masing. Nanti diatur polanya," beber dia.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan juga, aparatur tetap melaporkan kegiatan kedinasan di rumah ke pimpinan, untuk diteruskan ke Sekretaris Daerah Kota Bekasi setiap hari Jumat.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved