Virus Corona Jabodetabek
Hasil Tes Usap Terbit, Enam Pedagang Pasar Pramuka Dinyatakan Positif Covid-19
Hasil Tes Usap Terbit, Enam Pedagang Pasar Pramuka Positif Covid-19. Walau Begitu Pasar Pramuka Tidak Kembali Ditutup
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, MATRAMAN - Hasil rapid test dan tes usap (swab tes) yang digelar di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur pada Rabu (15/7/2020) lalu telah terbit.
Tercatat dari sebanyak 150 orang pedagang yang menjalani pemeriksaan, terdapat enam orang pedagang yang dinyatakan positif terpapar virus corona atau covid-19.
Kabar buruk itu disampaikan oleh Kepala Pasar Pramuka Saniyem.
Dipaparkannya, berdasarkan hasil tersebut, dirinya meminta keenam pedagang Pasar Pramuka tersebut untuk tidak berjualan.
Mereka pun diminta untuk menjalani karantina mandiri sesuai dengan protokol kesehatan.
"Ada 6 orang yang positif," kata Saniyem saat dikonfirmasi pada Rabu (22/7/2020).
"Sudah mengikuti prosedur semua sesuai dengan ketentuan prosedur kesehatan," tambahnya.
• Pendidikan Anak Terbaik Berasal dari Keluarga, Mien Uno: Peran Orangtua Tentukan Tumbuh Kembang Anak
Meski begitu, Saniyem mengaku tidak mengetahui apakah enam orang tersebut terpapar akibat kontak dengan seorang pedagang Pasar Pramuka yang sebelumnya telah diidentifikasi positif covid-19.
Pasalnya diketahui terdapat seorang pedagang Pasar Pramuka yang positif Covid-19.
Pihak pengelola kemudian memutuskan untuk menghentikan operasional sejak Sabtu (11/7/2020) hingga Senin (13/7/2020) lalu.
Operasional Pasar Pramukan kembali dibuka pada Selasa (14/7/2020), hingga kemudian sebanyak 150 pedagang mengikuti rapid dan tes usap pada Rabu (15/7/2020).
"Saya tidak hafal, karena belum ada sebulan menjabat di Pasar Pramuka," kata Saniyem.
• Banyak Warga Terpapar Virus Corona, RW 07 Kelurahan Palmeriam Kini Masuk Daftar Zona Merah
Zona Merah
Semakin banyaknya jumlah warga yang terpapar virus corona atau covid-19, wilayah RW 07 Kelurahan Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur kini masuk daftar lokasi zona merah.
Terkait hal tersebut, RW 07 Palmeriam ditegaskan Camat Matraman Andriansyah kini wajib menjalankan pengendalian ketat berskala lokal (PKBL).