Berita Tangerang
Ini Sederet Pelanggaran Oknum PNS Pemkot Tangerang yang Tipu Mahasiswi
Kabid Pembinaan Aparatur BKSDM Kota Tangerang, Ciprianus Suhud Muji mengungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Andika Panduwinata
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Oknum PNS Pemkot Tangerang berinisial FI diduga telah melakukan penipuan terhadap mahasiswi bernama Fadilah (19).
Fadilah dijanjikan masuk bekerja di ruang lingkup Pemkot Tangerang dan harus mengeluarkan uang puluhan juta rupiah.
Kini yang bersangkutan sudah dilaporkan ke Inspektorat Pemkot Tangerang.
Pihak Kabid Pembinaan Aparatur BKSDM Kota Tangerang, Ciprianus Suhud Muji mengungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut.
"Awalnya saya mendapatkan laporan kalau FI ini sering kali bolos kerja," ujar Suhud kepada Warta Kota, Selasa (21/7/2020).
Sering tidak hadirnya FI di kantor menjadi pelanggaran pertama dalam kedisiplinan pegawai.
Kemudian Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ternyata yang bersangkutan tidak hadir karena sering didatangi oleh orang.
"Orang - orang yang datang itu menagih hutang kepadanya," ucapnya.
Mereka dijanjikan untuk menjadi tenaga harian lepas (THL) bahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dan sudah memberikan uang puluhan juta rupiah kepada FI.
"Kami juga mendapatkan sejumlah barang bukti transaksi seperti kwitansi," kata Suhud.
Suhud menyebut pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ini sangat berat.
Bahkan ada unsur pidana dalam kejadian tersebut.
"Pelanggaran yang kami catat yaitu FI telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan memperkaya diri sendiri.
"Ancaman hukumannya berat, sanksinya bisa diberhentikan," ungkapnya.
BREAKING NEWS: Oknum PNS Pemkot Tangerang Tipu Mahasiswi Cantik Terancam Sanksi Diberhentikan
Oknum PNS Pemkot Tangerang berinisial FI terancam diganjar sanksi berat.
Pegawai yang berdinas di Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang itu diduga telah melakukan penipuan terhadap mahasiswi cantik bernama Fadilah (19).
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabid Pembinaan Aparatur BKSDM Kota Tangerang, Ciprianus Suhud Muji.
• Ombudsman Desak Pemkot Tangsel Periksa Lurah Mengamuk karena Kasus Siswa Titipan
• Penelitian: Usia di Atas 65 Tahun Hadapi Risiko Kematian Terbesar Covid-19
• Tidak Terima Ditagih Utang, Pria di Cengkareng Tusuk Penagih dan Ibu Pelaku Malah Bawa Korban ke RS
Ia menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Inspektorat Pemkot Tangerang terkait persoalan tersebut.
"Ancamannya sanksi berat. Bisa diberhentikan," ujar Suhud kepada Warta Kota, Selasa (21/7/2020).
Menurutnya saat ini pihak Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Jajaran BKSDM Pemkot Tangerang juga sudah melakukan penelusuran dalam kasus ini.
"Awalnya kami mendapatkan laporan kalau yang bersangkutan sering bolos kerja," ucapnya..
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata FI kerap tak berada di kantor lantaran banyak yang mencarinya.
"Ada sejumlah orang yang mencarinya untuk menagih utang," kata Suhud.
• Pemkot Bekasi Tidak Diizinkan Gelar Belajar Tatap Muka di Sekolah, Ini Kata Wali Kota
• Seorang Istri di Cengkareng Lebam-lebam karena Dianiaya Suami, Polisi: Ancamannya 5 Tahun Penjara
• Anak Balita Tewas di Tangan Ayah Tirinya setelah Disiksa selama 1 Bulan, Begini Kronologinya
Suhud mengaku bahwa pihaknya juga mendapati sejumlah bukti - bukti dalam perkara ini. Seperti bukti kwitansi sebagai alat transaksi penipuan tersebut.
"Kami dapat bukti transaksi dari korban Fadilah yang dijanjikan untuk masuk menjadi pegawai di Pemkot Tangerang. Jelas ini pelanggaran yang sangat berat, bahkan ada unsur pidana," ungkapnya.
Mahasiswi yang Ditipu Oknum PNS Minta Uang Rp 24 Juta Hasil Tabungan Keluarga dan Nenek Dikembalikan
Malang nian nasib yang menimpa gadis bernama Fadilah (22). Mahasiswi berparas cantik itu ditipu oleh oknum PNS Pemkot Tangerang berinisial FI.
Fadilah menjelaskan dirinya tertipu hingga puluhan juta rupiah.
Ia dimintai uang oleh pelaku agar masuk menjadi PNS di Pemkot Tangerang.
“Saya sudah keluarkan uang Rp 24 juta,” ujar Fadilah tampak pilu saat ditemui Wartakotalive.com di kediamannya, RT 06/RW 03 Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin (20/7/2020).
Diceritakan Fadilah, awalnya dia dikenalkan sama FI oleh saudaranya.
“Dia (FI) main ke sini dan janjikan bisa masukin kerja,” ujar Fadilah.
Siti (40) ibunda Fadilah pun tertarik dengan tawaran tersebut.
Mendengar anaknya akan dijadikan tenaga harian lepas di ruang lingkup Pemkot Tangerang.
“Tapi dimintain uang Rp. 25 juta. Orangtua saya nyicil sampai Rp 24 juta,” ucap Fadilah menunjukan sejumlah kwitansi.
Fadilah pun ditawari bekerja di Puskesmas Petir, Tangerang.
Namun menurut pelaku sebaiknya Fadilah bekerja di Dinas Pendidikan.
“Saya akhirnya kerja di SD kawasan Larangan, Kota Tangerang. Itu juga cuma kerja dua bulan,” katanya.
Lalu ditawarkan lagi untuk menjadi PNS. Tapi tak kunjung terealisasi.
“Sampai sekarang tidak ada kabar.
"Saya minta uangnya dibalikin, tapi nomer teleponnya sulit untuk dihubungin,” ungkap Fadilah.
“Uang Rp 24 juta itu tabungan keluarga. Dari nenek saya juga. Orangtua saya cuma buka warung,” sambungnya.
Bahkan tak hanya Fadilah yang menjadi korban.
Saudara - saudara lainnya mengalami hal serupa.
“Saudara saya dimintai untuk jadi PNS juga ngeluarin uang sampai Rp 30 juta sama dia (FI),” papar Fadilah yang saat ini masih menjadi mahasiswi di perguruan swasta Kota Tangerang jurusan FISIP
Diperiksa Inspektorat
Oknum PNS Pemerintah Kota Tangerang berinisial FI diduga telah melakukan penipuan terhadap korbannya.
Satu dari korban berinisial Fadilah (22) dimintai uang hingga puluhan juta rupiah agar bisa menjadi PNS di Pemkot Tangerang.
Korban diketahui seorang mahasiswi di perguruan swasta di Kota Tangerang.
Sedangkan pelaku menjadi sebagai Kepala Seksi di Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
“Dia (FI) sudah diperiksa oleh Inspektorat,” ujar Camat Larangan, Marwan kepada Wartakotalive.com, Senin (20/7/2020).
Marwan mengaku sudah mengetahui kejadian ini. Namun menurutnya kejadian itu berlangsung saat dirinya belum menjadi Camat di wilayah Larangan.
“Kami juga telah melaporkan ke Badan Kepegawaian (BKSDM),” ucapnya.
Bahkan semenjak kasus ini bergulir, FI sering kali membolos kerja.
Oleh karena itu pihak Kecamatan Larangan mengadukan persoalan ini ke BKSDM Pemkot Tangerang.
“Tentunya harus ada sanksi. Sanksi diberikan oleh BKSDM setelah pemeriksaan oleh Inspektorat,” kata Marwan.
Aksi tipu-tipu oleh oknum PNS tersebut juga berujung hingga pihak berwajib.
FI pun saat ini sudah dilaporkan ke polisi.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Burhanudin.
Ia menyatakan saat ini jajarannya tengah memburu keberadaan pelaku.
“Kami sedang cari keberadaannya. Sedang kami tangani,” ungkap Burhanudin.