Buronan Kejaksaan Agung

Untuk Ketiga Kalinya Djoko Tjandra Mangkir di Sidang PK, Hakim Tolak Permintaan Telekonferensi

Djoko Tjandra tidak menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: |
ISTIMEWA
Foto Djoko Tjandra di KTP elektonik. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, tidak menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum Djoko Tjandra menyampaikan surat permohonan disertai alasan ketidakhadiran kliennya, kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan PK.

"Klien kami belum pulih," kata Andi Putra Kusuma, kuasa hukum Djoko Tjandra, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

19 Juli 2020, Angka Kematian Harian Akibat Covid-19 di Indonesia Pecahkan Rekor Tertinggi

Ini kali ketiga Djoko Tjandra tidak menghadiri sidang PK itu.

Di dua sidang sebelumnya, yaitu pada sidang 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, Djoko tidak hadir ke sidang karena alasan sakit

Di persidangan itu, Djoko Tjandra menitipkan surat kepada kuasa hukum.

Setelah Cina, Jumlah Pasien Covid-19 di Indonesia Berpotensi Salip Mesir

Di surat yang dibacakan di persidangan, Djoko meminta maaf karena tidak bisa hadir. Dia mengungkapkan kondisi kesehatannya menurun.

Dia meminta izin kepada majelis hakim agar bisa diperiksa di sidang melalui telekonferensi.

"Besar harapan saya hakim dapat mengabulkan permohonan ini," ujar Andi Putra membacakan surat itu.

Pagi Ini Sidang PK dan Djoko Tjandra Diwajibkan Hadir, Akankah Sang Buronan Muncul?

Andi Putra meminta majelis hakim agar permohonan kliennya itu dikabulkan.

"Mohon izin, kami mengupayakan prinsipal hadir. Meminta beliau hadir dengan segala konsekuensi," tuturnya.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi menyimpulkan Djoko Tjandra tidak berniat hadir ke sidang.

PKS Takkan Biarkan Gibran-Teguh Menang Mudah di Solo, Pertimbangkan Usung Achmad Purnomo

Dia mengatakan pemohon PK tak bisa diperiksa melalui telekonferensi karena menyalahi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

"Telekonferensi tidak bisa dilakukan berdasarkan SEMA," kata Nazar.

Meski begitu, Nazar kembali menunda persidangan Djoko Tjandra hingga pekan depan.

Sekjen PDIP: Tokoh Pendiri Bangsa Baca Dahulu Baru Bertindak, Sekarang Demo Dulu Tanpa Membaca

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved