Berita Tangsel

Kasus Perusakan Fasilitas SMAN 3 Tangsel tetap Berlanjut, Lurah Benda Baru Terancam 2 Tahun Penjara

Proses hukum dipastikan tetap berjalan pada kasus perusakan fasilitas di ruang Kepala SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Lurah Benda Baru.

Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Rizki Amana
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto saat ditemui di halaman Mapolsek Pamulang, Tangsel. (Warta Kota/Rizki Amana) 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Proses hukum dipastikan tetap berjalan pada kasus perusakan fasilitas di ruang Kepala SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Lurah Benda Baru, Pamulang, Saidun.

Kendati Saidun telah melangsungkan pertemuan dan permintaan maaf kepada pihak sekolah.

Hal itu dipastikan oleh Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto.

Supiyanto mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus yang menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

• Siswa Titipannya Gagal Masuk, Lurah ini Ngamuk di SMA Negeri 3 Tangsel

• CATAT! Polisi Mulai Berlakukan Kembali Tilang Elektronik dan Manual Pekan Depan

Sebab, kasus tersebut terkategori sebagai tindak pidana murni.

Di mana tertuang dalam Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk berbuat atau tidak berbuat dan pengrusakan.

Dengan ancaman dua tahun penjara.

"Ini kan bukan delik aduan, pidana murni. Yang penting saya profesional melaksanakan penyelidikan dan penyidikan titik sesuai ketentuan yang ada," kata Supiyanto saat ditemui di Mapolsek Pamulang, Tangsel, Sabtu (18/7/2020).

Supiyanto menuturkan pihaknya telah memanggil beberapa saksi dan beberapa alat bukti guna perkembangan penyelidikan kasus.

Menurutnya, saksi baru dihadirkan dari pihak pelapor serta bukti rekaman CCTV yang terdapat di dalam ruang Kepala SMAN 3 Tangsel.

"Empat dari pelapor, kita cari fakta hukum dulu alat bukti. Jadi yang dirusak itu toples dari kaca yang ada di meja Kepala Sekolah," ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, Saidun mengamuk di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel akibat calon siswa yang dititipkannya tidak dinyatakan lolos.

Lantaran tidak diterimanya calon siswa yang dititipkan, Saidun pun berkunjung ke SMAN 3 Tangsel guna meminta penjelasan pihak sekolah pada Jumat, 10 Juli 2020.

Namun, pihak sekolah bersikukuh tak dapat memasukan calon siswa yang dititipkan Saidun itu.

Mendapat jawaban tersebut, Saidun pun mengamuk dengan menendang toples makanan ringan hingga pecah yang terdapat di meja ruang Kepala SMAN 3 Tangsel.

 Anies Putuskan Tunda Pengoperasian Pariwisata Indoor Termasuk Bioskop di DKI, ini Alasannya

 Senin, 20 Juli, Empat Sekolah di Kota Bekasi ini Bakal Uji Coba Belajar Tatap Muka

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved