Virus Corona Jabodetabek

Wagub DKI Sebut 273 Pedagang Pasar Terinfeksi Covid-19, Harus Segera Ditutup dan Disinfektan

Sebanyak 273 pedagang di 43 pasar di Jakarta terinfeksi Covid-19. Terpaksa harus menutup pasar

dok PPID DKI Jakarta
Wagub DKI Jakarta ungkap jumlah pedagang pasar kena Covid berjumlah 273 orang, hal itu dikatakan saat sosialisasi Kantong Belanja Ramah Lingkungan, di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan pada Jumat (17/7/2020) 

Hal ini menyusul temuan 41 pedagang Pasar Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang positif Covid-19.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, mengatakan, memang saat ini Pasar tidak lagi menerapkan aturan ganjil-genap, tetapi menerapkan pembatasan pengunjung.

Namun, menurutnya, pengawasan yang dilakukan masih kurang maksimal.

Masih ada pedagang yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, tidak mengenakan masker.

“Ini harus di monitor terus oleh pengelola. Jangan lepas tangan begitu. Jangan semuanya diserahkan ke wali kota. Pengelola pasar juga harus aktif,” kata Irwandi, Selasa (14/7/2020).

Irwandi menyangkan masih ada beberapa pasar yang mengandalkan petugas Satpol PP untuk melakukan pengawasan.

Oleh sebab itu ia meminta pengelola pasar dapat berkoordinasi serta terjun ke lokasi.

Sehingga ketika terjadi kepadatan di area Pasar, langsung dapat bertindakan, misalnya melakukan pengaturan untuk meminimalisasi kepadatan.

 VIDEO: Pilkada 2020, KPU Depok Akan Akomodasi Pemilih yang Sakit Covid 19 di Rumah Sakit

 Prediksi Susunan Pemain dan Live RCTI Atalanta vs Brescia, Misi Menuju Dua Besar Liga Italia

“Kalau kepenuhan, tahan dulu jangan suruh masuk dulu. Jangan sampai menumpuk di dalam pasar. Hal ini, belum banyak pengelola pasar yang melakukan,” ungkap Irwandi.

Sementara, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan pihaknya selama bulan Juni 2020 dan Juli 2020 telah menindak sebanyak 1.967 pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menurut Bernard rata-rata pelanggaran yang terjadi berdasarkan temuan di lapangan yaitu terkait pengunaan masker.

Dimana masih ada masyarakat yang tidak mengenakan masker saat di luar rumah.

"Selama awal Juni hingga awal Juli sebanyak 1.967 pelanggaran yang kami temukan saat pengawasan dan penindakan Pergub 51 Tahun 2020 di Jakarta Pusat," kata Bernard, Selasa (14/7/2020).

 Hujan Guyur Kota Tangerang, Jalan Raya Tangerang Regency Tergenang Air

 Antisipasi Munculnya Klaster Baru di Tempat Pengungsian, Petugas Melakukan Penyemprotan

Menurut Bernard dari ribuan pelanggaran yang terdata itu banyak diantaranya di temukan di wilayah Kemayoran, yakni 499 pelanggar kerja sosial.

Sementara pelanggar paling sedikit ada di wilayah Gambir, yakni 43 pelanggar.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved