PPDB
Jadi Calo di SMAN 3 Tangsel, Lurah Benda Baru Dianggap Langgar Kode Etik PNS
Apendi membenarkan pencaloan siswa didik baru oleh Lurah Benda Baru, Saidun untuk dapat masuk ke SMAN 3 Tangsel.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangerang Selatan (BKPP Kota Tangsel), Apendi membenarkan pencaloan siswa didik baru oleh Lurah Benda Baru, Saidun untuk dapat masuk ke SMAN 3 Tangsel.
Menurutnya tindakan anak buahnya itu dipicu dipicu akan permintaan dari masyarakat daerah yabg dipimpin Saidun..
"Ya (benar-red). Jadi beliau itu ada masyarakat minta tolong sama lurah, dia (masyarakat-red) minta ingin masuk sekolah sini, itu saja," jawab singkat Apendi usai ditemui di Gedung SMAN 3 Tangsel, Benda Baru, Pamulang, Jumat (17/6/2020).
Apendi mengatakan pihaknya bakal melakukan investigasi terkait kasus yang menyeret pejabat daerah itu.
• Mengamuk di SMA Negeri 3 Tangsel, Lurah Benda Baru Terancam di Penjara
Ia menilai tindakan tersebut telah melanggar aturan terkait kode etik pegawai negeri sipil (PNS).
"Ada kode etik kepegawaian, nanti saya akan tindak lanjuti sesuai aturan dan ketentuan terkait kode etik kepegawaian. Namun secara pribadi beliau sudah meminta maaf kepada pihak sekolah," jelasnya.

Sementara itu, Saidun secara aturan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 berupa hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
• Kepsek di Kota Tangerang Bicara soal Jual Beli Kursi Kosong PPDB, Banyak Pejabat yang Naksir
Adapun pada kasus Saidun tidak menutup kemungkinan bakal dijatuhkan jenis hukuman disiplin berat dikarenakan pada Pasal 4 PP Nomor 35 Tahun 2010 angka 1 berbunyi menyalahgunakan kewenangan, serta angka 2 berbunyi menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
Sementara pada hukuman disiplin berat terdapat poin sanksi yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
• Ada 4.042 Bangku Kosong di SDN, DPRD Minta Pemkot Sisir Warga Tak Mampu Tak Lolos Seleksi PPDB
Diwartakan sebelumnya, Lurah Benda Baru Saidun mengamuk dan merusak fasilitas di ruang Kepsek SMA Negeri 3 Tangsel akibat siswa titipannya gagal masuk pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020-2021.
Kasus tersebut berbuntut akan pelaporan pihak sekolah kepada yang bersangkutan ke Polsek Pamulang.
Rusak fasilitas sekolah
Lurah Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Saidun kedapatan melakukan aksi pengrusakan fasilitas SMA Negeri 3 Tangsel yang terletak di Jalan Benda Timur XIA, Benda Baru, Pamulang, Kota Tangsel.
Pengrusakan fasilitas sekolah milik SMA Negeri 3 Kota Tangsel dibenarkan oleh Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto.
Supiyanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 10 Juli 2020 sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurutnya, peristiwa tersebut ditenggarai akibat pihak sekolah tidak memasukkan calon siswa yang dititipkan oleh Lurah Benda Baru itu.
"Telah terjadi tindak pidana memaksa orang lain untuk berbuat atau tidak berbuat disertai dengan pengerusakan fasilitas milik sekolah SMAN 3 Tangsel," kata Supiyanton dalam keterangannya, Tangsel, Kamis (16/7/2020).
• Pedagang di 7 Pasar di Tangerang Diajari Transaksi Non Tunai, Kendalanya Banyak yang Belum Handphone
• Pelaku Penyiraman Air Keras Divonis Dua Tahun Penjara, Begini Reaksi Novel Baswedan
Supiyanto menjelaskan kronologi bermula kala Saidun mendatangi sekolah untuk meminta kejelasan terkait siswa titipannya itu.
Sesampainya di lokasi, Saidun langsung menuju ruangan Kepala Sekolah (Kepsek) guna meminta penjelasan terkait status siswa titipan dirinya tersebut.
"Terlapor masuk kedalam ruangan Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel bermaksud untuk memaksa Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel agar menerima dua orang calon siswa baru untuk bisa diterima masuk ke sekolah SMAN 3 Tangsel," jelas Supiyanto.
Namun angan-angan dapat masuk dengan jalur pintas pun terpatahkan, usai pihak sekolah masih memberikan setatus cadangan bagi calon siswa titipan Lurah Benda Baru itu.
Sontak mendapat kabar tersebut Saidun naik pitam dan membanting tempat makanan ringan yang terdapat di ruangan Kepsek SMA Ngeri 3 Tangsel itu.
"Pada saat itu pelapor menjawab maksud dari terlapor datang ke ruangan Kepala Sekolah itu dengan jawaban sebelumnya ada tiga calon siswa baru mengatasnamakan Lurah benda Baru masih berstatus cadangan," ujar Supiyanto.
• Mastur Beberkan Kondisi Terakhir Omas Sebelum Meninggal Dunia
• CATAT! Polisi Mulai Berlakukan Kembali Tilang Elektronik dan Manual Pekan Depan
"Mendengar jawaban yang telah diberikan oleh Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel itu, terlapor langsung menendang toples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah. Setelah menendang toples-toples makanan ringan yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah terlapor meninggalkan ruangan tersebut kemudian pergi," sambungnya.
Adapun, Saidun menitipkan enam calon siswa untuk dapat masuk melalui jalur pintas di SMA Negeri 3 Tangsel.
Atas perbuatannya itu Saidu terancam melanggar Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan 406 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksakan orang untuk berbuat dan pengrusakan. (m23)