Idul Adha 2020

Daging, Kulit, maupun Tanduk Hewan yang Dikurbankan Bolehkah Dijual, ini Penjelasan dari Ustaz

Kalau tidak bisa memanfaatkan kulit atau tanduk dari hewan kurban tersebut, lebih baik menyalurkannya pada lembaga-lembaga yang membutuhkan.

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pedagang hewan kurban, memberi makan sapi usai diperiksa kesehatannya di Kawasan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (10/7/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Merayakan hari Idul Adha di tengah pandemi corona nampaknya tidak menyurutkan para muslimin untuk berkurban.

Hewan-hewan kurban pun nampak di beberapa wilayah sudah banyak terjual.

Dalam berkurban, hasil dari penyembelihan hewan kurban tersebut biasanya akan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Dilansir dari Tribunnews, hampir seluruh hasil pemotongan hewan kurban akan dimanfaatkan secara maksimal.

Termasuk kulit atau tanduk dari hewan kurban yang disembelih.

 Anies Putuskan Tunda Pengoperasian Pariwisata Indoor Termasuk Bioskop di DKI, ini Alasannya

 Senin, 20 Juli, Empat Sekolah di Kota Bekasi ini Bakal Uji Coba Belajar Tatap Muka

Namun terkadang, ada beberapa orang yang tidak tahu harus dimanfaatkan sebagai apa kulit dan tanduk hewan tersebut.

Lantaran tidak tahu harus diapakan, lantas bagaimana hukumnya jika kulit dan tanduk dari penyembelihan hewan kurban itu dijual?

Apakah diperbolehkan memperjual belikan hasil dari pemotongan hewan kurban?

Menjawab persoalan tersebut, dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo memberi penjelasan.

Berdasarkan beberapa riwayat dari Mazhab Imam Syafi'i, Joko mengatakan bahwa melakukan jual beli terhadap hasil penyembelihan hewan kurban adalah dilarang.

Bahkan ia mengatakan memperjual belikan hasil hewan kurban hukumnya adalah haram.

"Untuk jual beli hewan kurban, baik daging, kulit, maupun tanduknya, berdasarkan penyataan dari Mazhab Imam Syafi'i maka hal tersebut dilarang," ujar Joko Robi Prasetyo dikutip TribunJakarta dari YouTube Tribunnews (17/7/2020).

"Jatuhnya haram," lanjutnya.

Joko menjelaskan orang yang melaksanakan kurban tidak bisa memperjual belikan bagian tubuh hewan yang ia kurbankan.

Apabila hal itu dilakukan, maka kurban yang ia tunaikan menjadi tidak sah hukumnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved