Idul Adha 2020
Daging, Kulit, maupun Tanduk Hewan yang Dikurbankan Bolehkah Dijual, ini Penjelasan dari Ustaz
Kalau tidak bisa memanfaatkan kulit atau tanduk dari hewan kurban tersebut, lebih baik menyalurkannya pada lembaga-lembaga yang membutuhkan.
Apakah sah bila berkurban untuk orang yang suda meninggal?
Melansir tayangan YouTube Al Bahjah Tv, Buya Yahya menjawab terkait persoalan tersebut.
Buya Yahya mengatakan, dalam berkurban lebih baik dahulukan bagi orang yang masih hidup.
"Sudah jangan mikir yang meninggal, yang hidup dulu saja pikirkan," kata Buya Yahya dikutip TribunJakarta dari YouTube Al Bahjah Tv (15/7/2020).
Terkait hukum boleh atau tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, Berdasarkan keterahan dari 3 mazhab, Buya Yahya mengatakan boleh.
"Para ulama mengatakan dari 3 mazhab, Mazhab Imam Abu Hanifa, Mazhab Imam Malik, Mazhab Imam Ahmad."
"Mutlak mereka mengatakan, boleh," kata Buya Yahya.
Buya Yahya juga mengatakan, hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah.
"Boleh, dan sah. Biarpun orang yang meninggal itu tidak berwasiat," ujar terang Buya.
"Dan itu termasuk bagian dari sedekah untuk orangtua," imbuhnya.
Buya Yahya kembali menegaskan, bila ada anak yang ingin berkurban untuk orangtuanya yang sudah meninggal maka, itu diperbolehkan.
"Kalau anda ingin berkurban untuk orangtua anda, hukumnya adalah boleh dan sah," ujar Buya Yahya.
Ia juga mengatakan, orang yang melakukan ibadah kurban untuk orangtua yang sudah meninggal akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda.
"Dan anda dapat kemuliaan. Anda dapat pahala dobel. Pahala kurban untuk orangtua, pahala kurban untuk anda, pahala silaturahmi, dan pahala berbakti kepada orangtua," jelas Buya Yahya.
"Lakukan itu, dan enggak usah khawatir. Ulama mengatakan hal itu adalah boleh," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bolehkah Menjual Bagian Tubuh Hewan Kurban Seperti Kulit dan Tanduk? Berikut Penjelasan dari Ustaz
Penulis: Muji Lestari