Otomotif
Begini Penjelasan Polisi Soal Tips Menghadapi Debt Collector, Pahami Syarat-syarat Menarik Kendaraan
Divisi Humas Mabes Polri berikan tips menghadapi debt collector agar masyarakat terhindar dari kasus penipuan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak Divisi Humas Mabes Polri memberikan tips menghadapi debt collector.
Diketahui, ada syarat-syarat debt collector menarik kendaraan konsumen leasing.
Mengenai syarat debt collector tarik kendaraan leasing perlu dipahami agar bisa terhindar dari penipuan.
Hal itu dibeberkan dalam video yang diunggah akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, Rabu (15/7/2020).
• Ini Tips Hadapi Orang yang Ngaku sebagai Debt Collector saat Ambil Paksa Kendaraan, Kata Polisi
• Pengusaha Rental Mobil Menjerit karena Masih Dikejar Debt Collector di Tengah Pandemi Covid-19
• UPDATE Bentrok Driver Ojol VS Debt Collector di Surabaya, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Terdapat empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector yang hendak menarik kendaraan lesing.
1. Identitas KTP
Syarat pertama yang harus dipenuhi, orang yang mengaku sebagai debt collector harus memiliki identitas baik berupa KTP atau SIM.
Identitas diperlukan terlebih orang yang mengaku sebagai debt collector itu bukan aparat atau polisi.
2. Kartu Sertifikasi Profesi
Hal kedua yang harus ditanyakan adalah apakah orang tersebut memiliki Kartu Sertifikasi Profesi.
Kartu Profesi itu diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
3. Surat Kuasa
Syarat ketiga, orang yang menagih harus memiliki surat kuasa.
Surat kuasa itu diterbitkan oleh perusahaan leasing dan ditujukan untuk menarik kendaraan sesuai atas nama.