Berita Jakarta

SIKM di Jakarta Dicabut, Penumpang Kereta Jarak Jauh Tetap Diminta Bawa Surat Bebas Virus Corona

SIKM di Jakarta telah dicabut. Namun penumpang kereta api jarak jauh tetap diwajibkan menunjukkan surat bebas virus corona atau Covid-19.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kereta api Serayu berangkat dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (13/6/2020). SIKM untuk penumpang kereta ke Jakarta telah dicabut, tapi penumpang harus menunjukkan surat bebas virus corona atau bebas gejala influenza. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) di Jakarta telah dicabut. Namun penumpang kereta api jarak jauh tetap diwajibkan  menunjukkan surat bebas virus corona atau Covid-19.

Surat itu bisa berbentuk hasil rapid test atau tes cepat dan swab test yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penumpang kereta api jarak jauh juga harus mengantongi surat keterangan bebas gejala influenza (influenza-like illness).

Surat keterangan bebas gejala influenza itu dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas.

Kepemilikan surat ini ditujukan bagi penumpang yang di daerahnya tidak mempunyai fasilitas rapid test dan PCR Covid-19.

Tak lagi Pakai SIKM untuk Keluar Masuk Jakarta, Anies Terbitkan Layanan CLM, Berlaku Sepekan

Pemprov DKI Jakarta Cabut Kebijakan Pemeriksaan SIKM, Ini Gantinya

Menurut Joni Martinus, penumpang juga harus menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.

Selain itu, penumpang disarankan mengisi layanan corona likelihood metric (CLM) pada aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta.

Layanan itu juga bisa diakses melalui situs rapidtest-corona.jakarta.go.id.

"Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM," kata Joni berdasarkan keterangan pers, Kamis (16/7/2020).

Joni berharap, perubahan syarat tersebut dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kondisi Masih Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Tetap Terapkan Pemberlakukan SIKM

Gembong Warsono Minta Anies Baswedan Tetap Pertahankan Kebijakan Pemeriksaan SIKM, Berikut Alasannya

Secara umum, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Mereka juga wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

Pelanggan KA jarak jauh harus mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

Untuk pelanggan usia di bawah tiga tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved