Berita Jakarta
SIKM di Jakarta Dicabut, Penumpang Kereta Jarak Jauh Tetap Diminta Bawa Surat Bebas Virus Corona
SIKM di Jakarta telah dicabut. Namun penumpang kereta api jarak jauh tetap diwajibkan menunjukkan surat bebas virus corona atau Covid-19.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Intan Ungaling Dian
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) di Jakarta telah dicabut. Namun penumpang kereta api jarak jauh tetap diwajibkan menunjukkan surat bebas virus corona atau Covid-19.
Surat itu bisa berbentuk hasil rapid test atau tes cepat dan swab test yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penumpang kereta api jarak jauh juga harus mengantongi surat keterangan bebas gejala influenza (influenza-like illness).
Surat keterangan bebas gejala influenza itu dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas.
Kepemilikan surat ini ditujukan bagi penumpang yang di daerahnya tidak mempunyai fasilitas rapid test dan PCR Covid-19.
• Tak lagi Pakai SIKM untuk Keluar Masuk Jakarta, Anies Terbitkan Layanan CLM, Berlaku Sepekan
• Pemprov DKI Jakarta Cabut Kebijakan Pemeriksaan SIKM, Ini Gantinya
Menurut Joni Martinus, penumpang juga harus menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.
Selain itu, penumpang disarankan mengisi layanan corona likelihood metric (CLM) pada aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta.
Layanan itu juga bisa diakses melalui situs rapidtest-corona.jakarta.go.id.
"Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM," kata Joni berdasarkan keterangan pers, Kamis (16/7/2020).
Joni berharap, perubahan syarat tersebut dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
• Kondisi Masih Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Tetap Terapkan Pemberlakukan SIKM
• Gembong Warsono Minta Anies Baswedan Tetap Pertahankan Kebijakan Pemeriksaan SIKM, Berikut Alasannya
Secara umum, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Mereka juga wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
Pelanggan KA jarak jauh harus mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
Untuk pelanggan usia di bawah tiga tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.
Sambut Ramadan, Ikadin Jaksel Berbagi Kasih dengan Anak-anak Yatim Daarul Rahman & Griya Kasih |
![]() |
---|
Jelang Wisuda, Mahasiswi UI Terjun Bebas dari Lantai 18 Apartemen di Jaksel Hingga Tewas |
![]() |
---|
Jambore Ojol Nusantara, E-Trans Edukasi Ratusan Driver Ojek Online Soal Polusi dan Kendaraan Listrik |
![]() |
---|
DPRD DKI Jakarta Belum Terima Data 417 Bus Transjakarta yang akan Dihapus sebagai Aset Daerah |
![]() |
---|
Pakar Tanaman Bakau Bicara Soal Orang Utan di Tapanuli, Sumatera Utara |
![]() |
---|