RUU HIP
Masih Bercokol di Prolegnas Prioritas 2020, DPR Pastikan RUU HIP Bakal Diganti dengan RUU BPIP
Rancangan Undang-undang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila masih berada dalam daftar 37 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila masih berada dalam daftar 37 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Namun, ke depan RUU tersebut akan diganti dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Hal itu setelah perwakilan pemerintah, Menko Polhukam Mahfud MD, menyerahkan surat presiden (supres) terkait RUU BPIP ke pimpinan DPR.
• Bukan Pakai Gas Air Mata, Demonstran Tolak RUU HIP Disemprot Cairan Ini Setelah Bubar
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pemerintah baru saja menyampaikan konsep baru, yaitu RUU BPIP.
Di mana, isinya berbeda dari RUU Haluan Ideologi Pancasila yang saat ini banyak ditentang berbagai kalangan.
"Apa yang menjadi usulan pemerintah terkait BPIP hanya soal tugas, wewenang, fungsi, dan bagaimana pembinaan ideologi Pancasila."
• Serahkan Surat Presiden Soal Pembahasan RUU BPIP ke DPR, Mahfud MD Klaim Beda dari RUU HIP
"Tanpa membicarakan hal lainnya yang kemarin sempat sensitif," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjelaskan, pemerintah telah memberikan masukan untuk mengubah substansi dan judul RUU HIP menjadi RUU BPIP.
Menurutnya, RUU BPIP akan dibahas dalam masa sidang berikutnya, sesuai mekanisme rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus), dan kemudian dibawa ke rapat paripurna.
• Wali Kota Bekasi Dukung Penerapan Denda Rp 150 Ribu Bagi Warga Tak Pakai Masker
"Setelah itu, paripurna akan mengutus kepada Baleg, dan kemudian membahas untuk mengubah subtansi dan judul untuk dibawa lagi ke Bamus dan rapat paripurna," papar Azis.
Setelah ada perubahan substansi dan judul dari RUU HIP ke BPIP, DPR ke depanya akan menampung semua aspirasi masyarakat saat pembahasan RUU tersebut.
"Dokumen ini bisa dilihat di website, dan nanti baru kita umumkan ke paripurna berikutnya, bahwa ini undang-undang tentang BPIP," jelas Azis.
• 4 Jam Sidang Vonis Kasus Penyerangan Novel Baswedan Belum Kelar, Berkas Putusan Setebal 232 Halaman
Sebelumnya, DPR menyepakati perubahan daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020 menjadi 37 rancangan undang-undang (RUU).
Keputusan tersebut diambil saat rapat paripurna yang digelar Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
"Apakah laporan Badan Legislasi atas hasil evaluasi terhadap terhadap pelaksanaan program legislasi nasional RUU dapat disetujui?" Tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna, dan dijawab setuju oleh anggota dewan.
• Hari Ini Mahfud MD ke DPR untuk Sampaikan Sikap Tegas Pemerintah Soal RUU HIP
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, RUU prioritas 2020 ini tidak menutup kemungkinan akan dilakukan evaluasi kembali ke depannya.
Di mana, waktu penyiapan penyurunan RUU diberikan waktu dua kali masa sidang, dan apabila tidak terpenuhi, maka akan dikeluarkan dari Prolegnas.
"Terkait pelaksanaan Prolegnas kami usulkan kepada pimpinan DPR sama-sama dengan pemerintah untuk bisa melakukan rapat konsultasi."
• SOSOK Brigjen Prasetijo Utomo Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra, Pernah Tutup Proyek Reklamasi
"Sehingga ada kesempatan dalam rangka pencapaian target legislasi," kata Supratman.
Berikut ini daftar 37 Prolegnas Prioritas 2020:
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentan Pemilihan Umum.
2. RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana.
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
4. RUU tentang Jabatan Hakim.
5. RUU perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
8. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
9. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.
10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
11. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
12. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
13. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (carry over).
14. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
15. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
16. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila.
17. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
18. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
20. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
21. Rancangan Undang-undang tentang Ketahanan Keluarga.
22. Rancangan Undang-undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
23. Rancangan Undang-undang tentang Profesi Psikologi.
24. Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji).
25. Rancangan Undang-undang tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional.
26. Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja.
27. Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
28. Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
29. Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi.
30. Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
31. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
32. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law).
33. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
34. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
36. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
37. RUU tentang Daerah Kepulauan. (Seno Tri Sulistiyono)