Novel Baswedan Diteror
Kamis (16/7) Sidang Putusan, Novel Baswedan: Ini Seperti Sandiwara Apa yang Mau Diharapkan?
Hari Kamis (16/7) merupakan sidang putusan soal dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan sidang perkara penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, beragenda pembacaan putusan pada Kamis (16/7/2020).
Majelis hakim akan membacakan putusan dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara..
Lalu bagaimana tanggapan Novel Baswedan?
Dikutip Wartakotalive.com dari twitter Novel Baswedan, tampaknya hanya bisa pasrah dengan putusan yang akan dilakukan pada Kamis ini.
"Sidang penyerangan terhadap saya besok putusan. Banyak yang katakan bahwa sidang ini seperti sidang sandiwara. Saya juga yakini itu. Dengan banyak kejanggalan dan masalah Lalu apa yang mau diharap?
"Ini justru pembuktian apa benar Indonesia berbahaya bagi orang yang mau memberantas korupsi?, "cuit Novel Baswedan pada Rabu (15/7/2020) malam.
Pada sidang putusan hari Kamis, selain majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan tim penasihat hukum terdakwa dijadwalkan hadir di ruang sidang.
Sementara itu, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak dihadirkan ke ruang sidang.
Mereka akan mendengarkan putusan dari rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
• Tuduh Irjen Rudy Heriyanto Hilangkan Barang Bukti, Tim Advokasi Novel Baswedan Bisa Dijerat UU ITE
• DPR RI Datangi Jaksa Agung, Salah Satunya Bahas Tuntutan Penyiram Air Keras Novel Baswedan
"(Sidang akan digelar secara,-red) Teleconference," kata Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
Dia menjelaskan masyarakat dapat menyaksikan sidang itu melalui media sosial, Youtube.
Upaya menyiarkan sidang di Youtube sudah dilakukan sejak awal persidangan.
Namun, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihaknya sudah bekerjasama dengan aparat kepolisian melakukan pengamanan dalam sidang tersebut.
"(Pengamanan dilakukan,-red) Sesuai Standar Operasional Prosedur," katanya.
Novel Baswedan Pasrah dan Minta 2 Terdakwa Dibebaskan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/wawancara-khusus-tribunnews-dengan-novel-baswedan.jpg)