Kriminalitas

Ini Tips Hadapi Orang yang Ngaku sebagai Debt Collector saat Ambil Paksa Kendaraan, Kata Polisi

Divisi Humas Mabes Polri membagikan tips cara menghadapi orang yang mengaku sebagai debt collector dan hendak menarik paksa kendaraan konsumen leasing

Editor: Lucky Oktaviano
HO/klinikhutang.com via Tribunnews.com
ILUSTRASI Debt Collector mencegat sepeda motor konsumen 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Keberadaan debt collector kerap membuat resah konsumen leasing, terutama saat mengaku akan menarik paksa kendaraan yang dimiliki konsumen.

Bahkan tak jarang modus ini dipakai oleh penipu yang memanfaatkan psikologis keonsumen yang tertekan untuk mengambil kendaraan, padahal dia bukan seorang debt collector.

Divisi Humas Mabes Polri membagikan tips cara menghadapi orang yang mengaku sebagai debt collector dan hendak menarik paksa kendaraan konsumen leasing.

Tips ini diberikan agar warga terhindar dari penipuan.

VIDEO: Kesal Ditagih Utang, Tukang Sayur Bacok Tangan Debt Collector Sampai Jarinya Putus

Dalam video yang diunggah akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, Rabu (15/7/2020), terdapat empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector yang hendak menarik kendaraan.

Berikut empat syarat dimaksud: 

1. Identitas KTP

Syarat pertama yang harus dipenuhi, orang yang mengaku sebagai debt collector harus memiliki identitas baik berupa KTP atau SIM.

Identitas diperlukan terlebih orang yang mengaku sebagai debt collector itu bukan aparat atau polisi.

UPDATE Bentrok Driver Ojol VS Debt Collector di Surabaya, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

2. Kartu Sertifikasi Profesi

Hal kedua yang harus ditanyakan adalah apakah orang tersebut memiliki Kartu Sertifikasi Profesi.

Kartu Profesi itu diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia)

3. Surat Kuasa

Syarat ketiga, orang yang menagih harus memiliki surat kuasa.

Surat kuasa itu diterbitkan oleh perusahaan leasing dan ditujukan untuk menarik kendaraan sesuai atas nama.

4. Serifikat Jaminan Fidusia

Penagih harus memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia.

Surat tersebut harus wajib ada.

Polri memberi pesan jika empat syarat itu tidak ada atau tidak lengkap, konsumen bisa menolak debt collector itu secara baik-baik.

Jika penagih ngotot, konsumen diminta melapor ke polisi terdekat. 

Selama Pandemi Corona, Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan yang Nunggak Angsuran, Bisa Dipidana

Mengaku Polisi, Debt Collector Rampas Motor Warga

Sekelompok penagih utang atau debt collector diciduk oleh Reskrim Polres Tebingtinggi setelah merampas sepeda motor milik seorang warga.

Mereka mengaku-ngaku polisi kemudian menyeret korban ke dalam mobil dan temannya merampas sepeda motor di Jalan Setia Budi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Selasa (14/6/2020) siang.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Joshua Nainggolan, menyampaikan ketiga pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Sewaktu korban sedang mengendarai sepeda motor menuju Dolok Masihul, Sergai, kemudian tiba-tiba dari arah belakang, datang satu unit mobil Avanza berwarna putih memepetnya," ujar Joshua.

Debt Collector Nakal Tagih Cicilan dengan Cara Kasar? Jangan Panik, Segera Laporkan ke 5 Lembaga Ini

Saat itu dua orang laki-laki turun dari mobil tersebut, satu diantaranya mengatakan sepeda motor yang dikendarai korban, Alpontus Pandiangan, bermasalah lantaran tak dilengkapi plat.

Satu diantara pelaku mendorong korban ke dalam mobil, dengan mengatakan, 'Nanti kita selesaikan di dalam mobil'.

Kedua pelaku yang diluar kemudian melarikan sepeda motor yang dikendarai korban.

Korban sempat dibawa keliling Kota Tebingtinggi menggunakan mobil.

Di dalam mobil ini, seorang pelaku juga memiting leher korban yang sudah meminta untuk diturunkan.

Setelah tiba melintas di Kantor PLN Tebing Tinggi, tepatnya sebelum jembatan Sungai Padang korban disuruh turun dari dalam mobil.

Di sini korban sempat berteriak maling agar mendapatkan bantuan dari warga.

Mengaku sebagai polisi

Karo Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Budi, menjelaskan ketika beraksi, ketiga pelaku mengaku sebagai polisi.

"Ya, mereka mengaku-ngaku polisi lah. Soal status debt collector-nya katanya sudah berhenti kerja," ujar Budi.

Ketiga pelaku, Parma Hadi (32), Ingot Pardomuan Sitorus (30), dan Ahmad Syamsuri Pane (43), diamankan polisi setelah melarikan diri ke Dusun XIII, Desa Manjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian.

Satu unit sepeda motor Honda Beat Y1G02N15L0 A/T tahun 2019 yang sempat dilarikan para pelaku berhasil diamankan.

Petugas juga mengamankan barang bukti mobil Avanza yang digunakan para pelaku.

Kepada ketiga pelaku, Polisi menetapkan status tersangka atas dugaan pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e Subs Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana. (Alija Magribi)

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunMedan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Debt Collector Ternyata Nggak Bisa Sembarangan, Polisi Bilang Ada 4 Syarat yang Harus Dipenuhi, https://www.tribunnews.com/otomotif/2020/07/16/jadi-debt-collector-ternyata-nggak-bisa-sembarangan-polisi-bilang-ada-4-syarat-yang-harus-dipenuhi. Penulis: Daryono

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved