Buronan Kejaksaan Agung

Giliran Brigjen Nugroho Wibowo Diperiksa Propam Soal Dugaan Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo ikut diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Elshinta.com
Ilustrasi 

Berdasarkan informasi yang dia ketahui, red notice akan berlaku hingga seorang buronan tertangkap atau meninggal dunia

"Sampai saat ini, belum ada titik temu."

 Berkurang 67 Orang, Masih Ada 1.115 Pasien Positif Covid-19 di Secapa TNI AD

"Yang sebenarnya red notice itu tidak ada cabut mencabut."

"(Masa berlaku red notice) selamanya sampai ketangkap. Tetapi nyatanya begitu," tuturnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved