Novel Baswedan Diteror
Dua Terdakwa Penyerangnya Divonis Hari Ini, Novel Baswedan: Sidang Sandiwara, Apa yang Mau Diharap?
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bakal membacakan putusan perkara penganiayaan Novel Baswedan, Kamis (16/7/2020).
"Kami menyimpulkan fakta dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti," kata dia.
Fakta perbuatan dalam pemeriksaan di persidangan sesuai dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.
• Penyidik Tunggu Hasil Analisa Digital Forensik Barang Bukti, Said Didu Belum Jadi Tersangka
"Penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu."
"Terdakwa tidak pernah memikirkan melakukan tindak penganiayaan berat, tetapi ingin memberi pelajaran namun berakibat di luar dugaan," ujarnya.
Selama persidangan, Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yaitu telah mencederai kehormatan institusi Polri.
• UPDATE 11 Juni 2020: RS Wisma Atlet Rawat 574 Pasien Positif Covid-19, di RS Pulau Galang 49 Orang
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatan, terdakwa bersikap kooperatif, dan terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Sementara, Rahmat Kadir Mahulete, terdakwa lainnya, juga dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Perbuatan penganiayaan itu dilakukan bersama-sama dengan Ronny Bugis, rekan Rahmat Kadir di institusi Polri.
• APD Buatan Indonesia Bakal Dinamakan INA United, Masker N95 Buatan Dalam Negeri Dikasih Nama INA 95
Rahmat Kadir terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulete terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan mengakibatkan luka berat.
"(Menghukum) Tindak pidana terhadap Rahmat Kadir Mahulete 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.
• Prabowo Subianto Diminta Jadi Ketua Umum Lagi Bukan untuk Pilpres, Habiburokhman: 2024 Masih Gaib
Di persidangan itu, terungkap alasan Rahmat Kadir Mahulette melakukan tindak penganiayaan kepada penyidik KPK Novel Baswedan.
Jaksa memandang Rahmat Kadir bermaksud menyerang dan menimbulkan luka berat kepada Novel Baswedan karena ingin memberikan pelajaran.
Hal ini setelah Novel Baswedan dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
• Said Didu Dikabarkan Jadi Tersangka di Bareskrim, Argo Yuwono: Belum
Rahmat Kadir berupaya mencari dan akhirnya menemukan alamat Novel Baswedan dari internet.