Sekarang Warga Bisa Cetak Sendiri Dokumen Administrasi Kependudukan

Untuk mendapatkan dokumen adminduk yang akan dicetak mandiri, pemohon meminta kepada petugas operator di setiap kelurahan

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Agus Himawan
istimewa
Suasana lahyanan jemput bola UP PTSP Jakarta Utara di TPU Semper, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (1/7/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara melakukan sosialisasi pencetakan administrasi kependudukan (adminduk) mandiri kepada seluruh warga.
Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara, Edward Idris, mengatakan, sosialisasi gencar dilakukan melalui daring atau online kepada pengurus RT dan RW.

“Kami informasikan dan sosialisasi kepada pengurus RT/RW bahwa per 1 Juli 2020 pemohon sudah bisa mencetak adminduk sendiri,” ungkap Edward, Rabu (15/7/2020). Pencetakan adminduk mandiri merupakan penerapan dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Adminduk.

Angka Kesembuhan Covid-19 di Jawa Timur Konsisten Tertinggi Nasional Selama Sepekan Terakhir

BUMD DKI Kuasai Saham PT JakLingko Indonesia

“Cetak mandiri yang dimaksud, pemohon dapat mencetak sendiri dokumen adminduk dengan menggunakan kertas HVS berukuran A4 80 gram,” ungkap Edward. Untuk mendapatkan dokumen adminduk yang akan dicetak mandiri, pemohon meminta kepada petugas operator di setiap kelurahan. Nantinya, petugas akan mengirim dokumen adminduk via email dengan format PDF.

"Pemohon dapat menyimpannya di handphone yang dapat dicetak dan digunakan kapan saja," tuturnya. Namun demikian tidak semua adminduk yang bisa dicetak mandiri. Seperti KTP Elektronik dan Kartu Indentitas Anak (KIA). Dua dokumen itu harus menggunakan blangko.

“Selain itu, Akta Perkawinan, Perceraian, Duplikat Akta Kelahiran karena hilang juga tidak bisa karena harus melalui proses formulir security printing," kata Edward.

Terkait adanya kemungkinan pemalsuan, seluruh dokumen yang dicetak mandiri memakai kertas HVS berukuran A4 80 gram telah melewati Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 7.3.4 yang telah digunakan di setiap kelurahan.

3 ABG Tewas di Tol Tangerang-Merak Sempat Bikin Status WA ‘Mau Kemana Kita’ Sambil Berpose Ceria

Pilkada Depok 2020, Afifah Alia Persembahkan SK DPP PDI Perjuangan Untuk Menjawab Suara Sumbang

Dokumen juga memiliki akurasi tinggi dengan adanya Tanda Tangan Elekronik (TTE) berupa Quick Response (QR) Code yang merupakan kerja sama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Dengan adanya sistem seperti ini, pemohon semakin dimudahkan karena bisa mencetak Adminduk miliknya secara mandiri," jelasnya.

Sebelumnya, jajaran Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ((Dukcapil) Jakarta Utara memberikan layanan jemput bola untuk pengurusan administrasi kependudukan bagi warga termasuk untuk para penyandang disabilitas.

Pada layanan jemput bola administrasi kependudukan itu petugas menyambangi kediaman lima warga penyandang disabilitas. Melalui layanan itu petugas melakukan perekaman untuk penerbitan KTP Elektronik (KTP El).

Edward Idris, menjelaskan, dalam layanan jemput bola ini, selain mendatangi rumah warga penyandang disabilitas, perugas juga memberikan layanan administrasi kependudukan bagi para jompo, warga yang sudah lanjut usia (lansia), dan warga yang sakit.

Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Motor di Depok karena Pembatas Jalan Terhalang Pohon

Polres Metro Jakarta Barat Ringkus Pembobol ATM yang Kuras Rp 20 Juta Milik Korban, Begini Modusnya

Mereka adalah warga yang tidak memungkinkan untuk datang ke kantor kelurahan atau tempat layanan administrasi kependudukan lantaran kondisi fisik maupun kesehatannya. “Oleh karena itu kami mendorong terus program layanan administrasi kependudukan mobile atau layanan jemput bola,” ungkap Edward.

Lebih lanjut Edward mengatakan, sejauh ini petugas juga menggelar layanan serupa dan menyasar lingkungan yang masuk zona mereka. Tentunya, dalam layanan di kawasan itu petugas tetap mengedepankan protokol kesehatan, termasuk warganya. Misalnhya, saja mengenakan masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak fisik.

Pelayanan dilakukan dimana petugas mendatangi kediaman pemohon untuk merekam data diri sebagai dasar data administrasi kependudukan berupa KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA). “Jadi petugas operator yang mendatangi kediaman pemohon, baik itu jompo, disabilitas, dan orang sakit,” kata Edward.

Disebutkan, ada lima warga penyandang disabilitas yang mendapat layanan ini. Mereka adalah warga yang tinggal di RT 09/05 Marunda, Cilincing; RT 10/06 Kalibaru, Cilincing; di RT 07/05 Tugu Selatan, Koja; RT 05/02 Rawa Badak Selatan, Koja; dan warga di RT 13/09 Tugu Utara, Koja.

14 Titik Lahan Parkir Dilelang Pemkot Tangerang Selatan Hanya Laku 5 Lahan Parkir

VIDEO: Jadi Korban PHK Akibat Covid-19, Sutrisna Terpaksa Gadai KJP Demi Dapat Utangan

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved