Pembobolan ATM
Polres Metro Jakarta Barat Ringkus Pembobol ATM yang Kuras Rp 20 Juta Milik Korban, Begini Modusnya
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan bahwa ketiga pelaku berinisial AS, MD dan JL sudah beraksi selama setengah tahun.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus para pelaku pembobol ATM.
Para pelaku ketahuan membobol ATM dengan modus tusuk gigi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan bahwa ketiga pelaku berinisial AS, MD dan JL sudah beraksi selama setengah tahun terakhir.
"Sudah 20 kartu ATM dari berbagai nasabah yang berhasil dibobol oleh ketiga pelaku ini," ujar Audie dalam konferensi pers Rabu (15/7/2020) di Polres Metro Jakarta Barat.
Satu di antaranya dialami korban berinisial DS yang saldo ATM-nya berisi Rp 22 juta dikuras habis, Selasa (28/4/2020) lalu.
• Sebelum Meninggal, Editor Metro TV Yodi Sempat Diminta Istighfar oleh Kekasihnya karena Bicara Aneh
• Viral Pesepeda Dilarang Masuk Kawasan PIK, Sebut harus Pakai Paspor, ini Penjelasan Wali Kota Jakut
Berangkat dari kejadian tersebut, polisi langsung memburu para pelaku.
Sampai akhirnya pelaku berhasil dibekuk polisi di kawasan Jakarta Barat Selasa (14/7/2020) kemarin.
Dalam pemeriksaan polisi, para pelaku mengaku menguras uang nasabah dengan modus tusuk gigi.
Masing-masing dari mereka memiliki tugas berbeda saat menguras uang nasabah.
Awalnya pelaku AS mengganjal lobang mesin ATM dengan tusuk gigi.
Kemudian pelaku lain MD dan JL ikut mengantre di ATM yang sudah menjadi target kejahatan.
Ketika korbannya panik saat kartu ATM tertelan mesin, MD dan JL berpura-pura membantu korban.
Namun disaat itulah MD dan JL mengintip pin korban.
Kemudian setelah kartu ATM korban berhasil dikeluarkan, kartu tersebut ditukar dengan kartu ATM lain milik pelaku.
• KEREN! Lagu Lathi Mendunia, Grup Weird Genius Terpampang di Baliho Times Square New York
"Ketika berhasil dapat kartu ATM dan pin korban para pelaku pergi kemudian menguras isi ATM korban," jelas Audie.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun penjara. (m24)