Kasus Djoko Tjandra
Anies Baswedan Sampaikan Kronologi dan 5 Fakta Penonaktifan Lurah yang Loloskan E-KTP Djoko Tjandra
Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam memberi pelayanan penerbitan KTP-el kepada Djoko Tjandra.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Untuk diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelayanan penerbitan KTP-el bagi warga DKI Jakarta secara lebih cepat karena ketersediaan blanko KTP-el yang dilengkapi dengan sistem yang baik dan jaringan yang kuat.
• Besok Kegiatan Belajar Mengajar Sekolah Dimulai di Kota Tangerang
Namun, perlu diketahui pula, sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, tidak tersambung atau terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Imigrasi.
Sesuai kewenangan integrasi sistem instansi vertikal, berada di Kementerian Hukum dan HAM dengan Kemendagri.
Sehingga, Pemerintah Daerah belum mampu melaksanakan pengawasan terhadap mobilitas penduduk antarnegara dan tidak mendapatkan pemberitahuan terkait status kenegaraan seseorang, dalam hal ini adalah status kenegaraan atas nama Joko Sugiarto Tjandra.
Sebelumnya, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menganggap proses perekaman hingga pencetakan kartu e-KTP milik Djoko Sugiarto Tjandra selama 30 menit merupakan hal biasa.
Sudin menilai, cepatnya proses perekaman hingga pencetakan kartu e-KTP tersebut bukanlah hal yang aneh.
• Willy Dozan dan Betharia Sonata Cerai Sejak 2002, Leon Dozan: Papa dan Mama Tetap Berhubungan Baik
“Kalau bicara 30 menit, itu hal yang tidak aneh-aneh amat karena setelah proses perekaman, pengambilan foto, iris mata dan sebagainya kemudian datanya kami kirimkan ke DDN (Data Direct Network) secara online,” kata Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris pada Senin (6/7/2020).
Saat proses pembuatan e-KTP, Djoko sempat ditemani oleh Lurah Grogol Selatan Asep Subahan. Kata Abdul, sebetulnya suatu hal yang wajar bila Djoko Tjandra bertemu Lurah Grogol Selatan saat membuat e-KTP.
Sebab lurah bertugas sebagai pelayan publik, sehingga sudah semestinya membantu masyarakat dalam membuat KTP.
“Pada saat datang ke ruang lurah, dan ditanya-tanya terus dikasih tahu silakan ke petugas Dukcapil. Diantar ke ruang Dukcapil, ketemu PJLP setelah itu lurah tinggal lagi,” ungkapnya. (faf)