Kasus Djoko Tjandra
Anies Baswedan Sampaikan Kronologi dan 5 Fakta Penonaktifan Lurah yang Loloskan E-KTP Djoko Tjandra
Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam memberi pelayanan penerbitan KTP-el kepada Djoko Tjandra.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam memberi pelayanan penerbitan KTP-el kepada Djoko Tjandra.
Adapun Djoko merupakan terpidana korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali yang buron sejak 2008 silam.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah resmi menonaktifkan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, akibat penyalahgunaan kewenangan itu.
• Lurah Grogol Selatan Mengaku Belum Terima Surat Penonaktifan, tapi Penggantinya Sudah Berkantor
• Petugas PPSU di Cengkareng Dikagetkan dengan Sosok Mayat Bayi Perempuan Saat Bersihkan Jalan
Hal tersebut dilakukan berdasarkan investigasi Inspektorat DKI Jakarta yang dilaporkan pada Sabtu (11/7/2020) lalu.
“Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi,” kata Anies berdasarkan keterangan yang diterima dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta pada Minggu (12/7/2020).

“Kemudian yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh,” tambah Anies.
• Sambut Tahun Ajaran Baru Tanpa Perlu Beli Buku Baru, Zona Kuning dan Merah Belum Boleh Tatap Muka
Anies memaparkan, Lurah Asep telah berperan aktif melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP-el tersebut, dengan kronologi sebagai berikut.
Pertama Lurah melakukan pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking pada bulan Mei 2020 di Rumah Dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra.
Kedua, Lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra, setelah pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking.
• Sebelum Menikahi Dinda Hauw di Usia 21 Tahun, Rey Mbayang Disebut Pernah Dekat dengan Ria Ricis
Ketiga, pada tanggal 8 Juni 2020, Lurah menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric (menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan).
Keempat, Lurah meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam ponsel milik Lurah.
“Kelima, Lurah turut mendampingi / menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP-el Joko Sugiarto Tjandra,” ujar Anies.
• Pengendara Motor yang Mengadang Mobil Ambulans di Depok Akui Perbuatannya, ini Penjelasannya
Bahkan, kata Anies, Lurah sebagai pihak pertama yang menerima KTP-el yang sudah dicetak oleh operator dan sebagai pihak yang menyerahkan langsung KTP-el tersebut kepada Joko Sugiarto Tjandra.
Perbuatan Lurah mengakibatkan operator Satpel Dukcapil dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak sesuai/mengabaikan SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Lurah.

“Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik. Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan,” tegas Anies.
Untuk diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelayanan penerbitan KTP-el bagi warga DKI Jakarta secara lebih cepat karena ketersediaan blanko KTP-el yang dilengkapi dengan sistem yang baik dan jaringan yang kuat.
• Besok Kegiatan Belajar Mengajar Sekolah Dimulai di Kota Tangerang
Namun, perlu diketahui pula, sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, tidak tersambung atau terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Imigrasi.
Sesuai kewenangan integrasi sistem instansi vertikal, berada di Kementerian Hukum dan HAM dengan Kemendagri.
Sehingga, Pemerintah Daerah belum mampu melaksanakan pengawasan terhadap mobilitas penduduk antarnegara dan tidak mendapatkan pemberitahuan terkait status kenegaraan seseorang, dalam hal ini adalah status kenegaraan atas nama Joko Sugiarto Tjandra.
Sebelumnya, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menganggap proses perekaman hingga pencetakan kartu e-KTP milik Djoko Sugiarto Tjandra selama 30 menit merupakan hal biasa.
Sudin menilai, cepatnya proses perekaman hingga pencetakan kartu e-KTP tersebut bukanlah hal yang aneh.
• Willy Dozan dan Betharia Sonata Cerai Sejak 2002, Leon Dozan: Papa dan Mama Tetap Berhubungan Baik
“Kalau bicara 30 menit, itu hal yang tidak aneh-aneh amat karena setelah proses perekaman, pengambilan foto, iris mata dan sebagainya kemudian datanya kami kirimkan ke DDN (Data Direct Network) secara online,” kata Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris pada Senin (6/7/2020).
Saat proses pembuatan e-KTP, Djoko sempat ditemani oleh Lurah Grogol Selatan Asep Subahan. Kata Abdul, sebetulnya suatu hal yang wajar bila Djoko Tjandra bertemu Lurah Grogol Selatan saat membuat e-KTP.
Sebab lurah bertugas sebagai pelayan publik, sehingga sudah semestinya membantu masyarakat dalam membuat KTP.
“Pada saat datang ke ruang lurah, dan ditanya-tanya terus dikasih tahu silakan ke petugas Dukcapil. Diantar ke ruang Dukcapil, ketemu PJLP setelah itu lurah tinggal lagi,” ungkapnya. (faf)