Buronan Kejaksaan Agung

Lurah Grogol Selatan Mengaku Belum Terima Surat Penonaktifan, tapi Penggantinya Sudah Berkantor

Asep Subahan mengakui dinonaktifkan dari jabatan Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama.

Kompas.com
Ilustrasi petugas kelurahan mencari salah satu nama pemilik KTP elektronik yang sudah selesai. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Asep Subahan mengakui dinonaktifkan dari jabatan Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama.

Dia menjelaskan sebelumnya Wali Kota Jakarta Selatan memanggilnya terkait persoalan tersebut.

"Iya betul (dinonaktifkan). Kemarin saya dipanggil Wali Kota (Jakarta Selatan)," kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).

Djoko Tjandra Gampang Bikin KTP Elektronik, Fadli Zon: Ironisnya Banyak Warga yang Belum Punya

Tapi meski sudah dinyatakan nonaktif dari jabatannya, Asep mengaku belum menerima surat keputusan penonaktifan sebagai Lurah Grogol Selatan.

Padahal, elaksana tugas (Plt) pengganti dirinya sudah ditunjuk.

"Belum ada suratnya, saya belum terima. Tapi di kantor sudah ada Plt-nya," tutur Asep.

Kasus Positif Covid-19 Catat Rekor Tertinggi 2.657 Pasien Baru, Jokowi: Lampu Merah Lagi

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengungkapkan, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan diduga melanggar disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dugaan pelanggaran itu buntut pembuatan KTP-el milik Djoko Tjandra, terpidana buron kasus korupsi pengalihak hak tagih Bank Bali sejak 2008 lalu.

Adapun proses perekaman dan pencetakan KTP-el Djoko berlangsung di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 8 Juni 2020.

 BREAKING NEWS: Buntut Pembuatan KTP Elektronik Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan

“Diduga pelanggaran atas hukuman disiplin sebagai PNS,” kata Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi wartawan, Jumat (10/7/2020).

Chaidir mengatakan, Asep dinonaktifkan sebagai Lurah Grogol Selatan sejak Kamis (9/7/2020) lalu.

Hal itu berdasarkan pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat tingkat Kota Jakarta Selatan.

 Djoko Tjandra Gampang Bikin KTP Elektronik, Fadli Zon: Ironisnya Banyak Warga yang Belum Punya

“Camat (Kebayoran Lama) sebagai atasan langsung sudah menerbitkan pembebasan jabatannya. Berdasarkan SK (Surat Keputusan), ditetapkannya tanggal 9 Juli,” ujar Chaidir.

Hingga kini, kata dia, pemerintah daerah masih mendalami dan memeriksa Asep terkait mekanismen pembuatan KTP-el Djoko Tjandra.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran, sekaligus untuk mengetahui apakah selama ini pihak kelurahan menjalankan pelayanan sesuai prosedur atau tidak.

 Kasus Positif Covid-19 Catat Rekor Tertinggi 2.657 Pasien Baru, Jokowi: Lampu Merah Lagi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved