Buronan Kejaksaan Agung

Lurah Grogol Selatan Mengaku Belum Terima Surat Penonaktifan, tapi Penggantinya Sudah Berkantor

Asep Subahan mengakui dinonaktifkan dari jabatan Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama.

Kompas.com
Ilustrasi petugas kelurahan mencari salah satu nama pemilik KTP elektronik yang sudah selesai. 

Apalagi, proses pembuatan KTP-el Djoko hanya menelan waktu selama 30 menit saja.

“Karena ada dugaan kesalahan tersebut, jadi pejabat yang bersangkutan harus dibebastugaskan dulu sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” imbuhnya.

Sejauh ini, ujar Chaidir, pihak yang baru diperiksa baru sebatas Lurah Asep.

 Ditemukan 1.262 Orang Positif Covid-19, Tak Ada yang Boleh Keluar Masuk Kompleks Secapa AD Bandung

Namun, tidak kemungkinan pemerintah akan memeriksa petugas jasa layanan perorangan (PJLP) Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan yang melayani pembuatan KTP-el Djoko Tjandra.

“Nanti berkembang pemeriksaannya, sementara pemeriksaannya baru itu dulu (lurah)."

"Karena yang menjadi sasaran atau yang menerima pertama kali kan lurah,” ungkap Chaidir.

 Ekstradisi Maria Pauline Dinilai Tutupi Malu Yasonna Atas Kaburnya Djoko Tjandra dan Harun Masiku

Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan, buntut pembuatan KTP-el Djoko Tjandra pada 8 Juni 2020.

Djoko Tjandra merupakan terpidana buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali sejak 2008 lalu.

Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Marullah Matali membenarkan penonaktifan Asep sebagai Lurah Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

 PDIP Ungkap Ada Bakal Calon Kepala Daerah Mundur karena Usahanya Bangkrut Akibat Pandemi Covid-19

Marullah menduga penonaktifan Asep berkaitan dengan pembuatan KTP-el Djoko Tjandra.

Untuk mempermudah pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat DKI Jakarta, pemerintah kemudian menonaktifkan sementara Asep.

“Kayaknya masalah itu (Djoko Tjandra), karena banyak yang lagi diperiksa-periksa jadi diselesaikan dulu,” kata Marullah kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).

 Kakek Pengemudi Ojek Ditikam Begal, Bekuk Pelaku dan Pertahankan Motor dengan Punggung Berdarah

Selain itu, penonaktifan sementara Asep dari lurah supaya pelayanan administrasi masyarakat di wilayah setempat tidak terganggu.

Apalagi, Asep diperiksa bukan di kantornya, tapi di tempat lain.

“Tidak dicopot (jabatannya), baru nonaktif,” jelas Marullah.

 RUU Cipta Kerja Jadi Primadona Jokowi, Alasan PDIP Turunkan Tim Terbaik di Baleg DPR

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved