Virus Corona Jakarta
Terapis dan Pemandu Lagu Jual Sapi hingga Gadai Mobil demi Bertahan Hidup di Tengah Pandemi Corona
Maya mengaku, sejak uang tabungan habis, ia mencari pinjaman ke beberapa orang
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Feryanto Hadi
PSBB masa transisi diperpanjang terhitung sejak 3 Juli 2020 hingga 16 Juli 2020
Seperti diketahui, penerapan PSBB di Jakarta dimulai semenjak 10 April lalu saat terjadi peningkatan kasus corona.
Sebelumnya, Pemprov DKI sudah menerbitkan sejumlah edaran, salah satunya penutupan Tempat Hiburan Malam (THM).
Penurupan tersebut berlaku sejak 20 Maret hingga 2 April 2020.
Seiring diberlakukannya perpanjangan PSBB, tempat hiburan malam di Jakarta belum bisa beroperasi hingga saat ini.
Dampak dari penutupan THM selama beberapa bulan, menyebabkan para pelaku usaha kebingungan. Selain tidak mendapatkan pemasukan, mereka harus menanggung beban biaya yang cukup besar, mulai dari biaya maintenance peralatan, sewa gedung, tagihan listrik hingga membayar gaji karyawan.
Seorang pengusaha hiburan malam kepada Warta Kota bercerita, selama empat bulan usahanya tutup, ia harus menanggung kerugian cukup besar. Sedangkan ia tercatat memiliki tiga tempat hiburan malam berupa bar, diskotek, karaoke dan spa di tiga lokasi terpisah.
Beban biaya untuk satu tempat usaha, kata dia, sekitar Rp150 juta per bulan.
"Bayar listrik sebulan untuk satu tempat sekitar Rp25 juta. Buat gaji karyawan reguler, meskipun nggak saya bayar full karena mereka tidak kerja full."
"Paling manas-manasin sound sama bersih-bersih. Terus perhitungan sewa gedung dan buat biaya pemeliharaan alat-alat," jelas pria yang minta namanya tak disebut itu.
Sedangkan untuk terapis dan pemandu lagu, kata dia, tidak diberikan gaji.
"Kalau PL itu kan kami terapkan freelance. Sedangkan terapis tidak digaji selama pandemi ini karena mereja tidak bekerja," imbuhnya.
Ia menyebut, meskipun tidak beroperasi, peralatan seperti sound system hingga lampu tembak, harus rutin dinyalakan. "Kalau tidak nyala malah bisa rusak," celetuknya.
Beruntung, kata dia, Pemprov DKI memberikan relaksasi berupa penghapusan pajak tempat hiburan.
"Ya syukurnya kami dibebaskan pajak selama tidak beroperasi. Tapi untuk setoran ke bank masih tetap jalan. Itu yang semakin memberatkan," kata dia.
Selain itu, minumal alkohol yang telah terlanjur dipesan, tidak bisa dikembalikan lagi kepada distributor.
"Itu minuman sudah mau kadaluarsa numpuk di gudang. Ya kami yang nanggung kerugian karena tidak bisa dikembalikan," ungkapnya.
Ia tidak heran jika ada beberapa pelaku usaha hiburan malam di Jakarta yang akhirnya nekat buka diam-diam.
"Ujungnya pada colong-colongan karena sudah terdesak itu. Saya pribadi, minta kalau bisa diijinkan beroperasi meskipun dengan pembatasan kapasitas 30 persen tidak masalah. Yang penting usaha jalan, ada sedikit pemasukan," harapnya.
Seperti diketahui, sejumlah THM diam-diam mulai beroperasi meski masa PSBB belum berakhir
Salah satunya, saat petugas gabungan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Satpol PP, TNI dan kepolisian, menggrebek diskotek Top One di Jakarta Barat pada Jumat (3/7/2020) dini hari.
Pantauan Wartawan Warta Kota di lokasi, awalnya petugas sulit membuktikan bahwa diskotek ite telah beroperasi lantaran akses masuknya terkunci.
Namun, sebelumnya petugas yang menyamar sebagai pengunjung sudah melakukan pemantauan di lokasi.
Saat berhasil masuk, petugas tidak menemukan kerumunan orang. Tetapi, banyak hal mencurigakan.
AC tampak barusaja dimatikan. Asap rokok bertebaran di mana-mana. Termasuk banyak barang seperti tas dan jaket yang berserakan di meja dan kursi.
Penyisiran sempat tak menemukan hasil. Namun, petugas meyakini ada hal yang disembunyikan.
Para petugas dan wartawan bahkan menunggu hingga pagi.
Sampai akhirnya, sekira 09.30, petugas menemukan ratusan orang yang bersembunyi di kamar maupun tangga darurat. Para pengunjung tersebut berjumlah 150 orang. Mereka diminta bersembunyi oleh para karyawan diskotek.
Kemudian penggrebekan tempat karaoke Reff di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Kamis (9/7/2020) lalu
Ajukan izin beroperasi terbatas
Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) bersama Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengajukan konsep pembukaan kembali hiburan malam saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Ketua Asphija Hana Suryani mengatakan, lantai dansa diskotek bisa saja beroperasi kembali saat Covid-19.
Caranya, memberi tanda jarak antar-pribadi pengunjung sehingga mereka tetap berada di jarak aman saat beraktivitas.
“Kalaupun nggak ditutup apa dibatasi seperti di masjid, terus kalau dibatasi atau ditandai begitu, aneh juga sih ya,” kata Hana saat dikonfirmasi.
Menurutnya, jika opsi tersebut dianggap tidak sesuai, pengelola dapat mengerahkan petugas keamanan untuk mengatur jarak pengunjung.
Nantinya, petugas keamanan dari masing-masing diskotek akan bersiaga untuk menghalau potensi kerumunan pengunjung saat berada di lantai dansa.
“Untuk kontrol di lapangan bisa memakai staf mereka seperti petugas keamanan atau karyawan lain yang bertugas di floor (lantai dansa). Kalau ada yang berdekatan, tinggal diatur saja,” ujar Hana.
Meski demikian, kata Hana, wacana tersebut belum diputuskan dengan Pemprov DKI Jakarta.
“Minggu depan kami baru dapat jadwal dari Dinas Parekraf. Untuk hari Selasa membahas soal diskotek, Rabu soal karaoke dan Kamis soal griya pijat,” katanya.
Oleh karena itu, Hana belum bisa membeberkan lebih lanjut soal rencana pembukaan tempat hiburan tersebut, termasuk rencana peniadaan lantai dansa.
Hana menambahkan, para pengelola tempat hiburan tak mempersoalkan jika lantai dansa tetap ditutup.
“Yah nggak apa-apa sih (lantai dansa ditutup) karena intinya bertahap sajalah. Karena di Jakarta pun jumlah diskotek nggak banyak, sekitar tiga tempat lah,” katanya.
Pemprov DKI Jakarta, kata Hana, sempat menanyakan soal komitmen pengelola diskotek terhadap pengawasan pengunjung di lantai dansa.
Apalagi lantai dansa dianggap memiliki risiko besar terhadap penyebaran virus corona.
“Tempat hiburan ini memang risikonya agak lumayan, ya rawanlah. Karena banyak kerumunan, makanya soal diskotek akan dibahas pekan depan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyatakan, pemerintah daerah sangat berhati-hati dalam menentukan protokol kesehatan di tempat hiburan malam.
“Dalam menentukan protokol kesehatan kami sangat berhati-hati, dan jumlah pengunjung kemungkinan juga dibatasi (di setiap tempat hiburan),” kata Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia.
Cucu mengatakan, protokol kesehatan yang akan diterapkan cukup banyak misalnya saling menjaga jarak, pengecekan suhu tubuh bagi setiap pengunjung, wajib memakai masker dan sebagainya.
Salah satu pilihan alternatif yang digagas adalah menonaktifkan lantai dansa di setiap diskotek
“Itu salah satu alternatif saja ya, nanti kami akan lihat hasil keputusan dari kesehatan dan pelaku usaha. Pokoknya apa pun yang mau dibuka, harus ada upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19,” ucapnya.
Namun Cucu enggan membeberkan jenis pariwisata secara keseluruhan yang akan dibuka karena masih dibahas secara mendetail.
Dia berjanji, Pemprov DKI Jakarta akan menyampaikan jenis pariwisata yang dibuka bila konsep protokol pencegahan Covid-19 sudah matang.
“Semua masih dibahas, jadi saya nggak bisa umumkan dulu. Nanti akan diinformasikan,” ucap Cucu Ahmad Kurnia.