Pendidikan

Mau Belajar Tatap Muka, Sekolah di Kota Bekasi Wajib Ajukan Proposal Pembukaan

Sekolah wajib mengajukan proposal ke Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk kemudian dilakukan pengecekan standar protokol kesehatannya.

Penulis: Muhammad Azzam |
Dok Humas Pemkot Bekasi
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi saat meninjau sekolah di Kota Bekasi, Selasa (7/7/2020). Peninjauan ini dilakukan sebagai bentuk persiapan sekolah tatap muka yang menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona pada tahun ajaran baru 2020/2021. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengizinkan sekolah menggelar belajar tatap muka pada tahun ajaran baru 2020/2021 pada Senin (13/7/2020).

Akan tetapi, bagi yang hendak menggelar belajar tatap muka di sekolah wajib mengajukan proposal ke Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk kemudian dilakukan pengecekan standar protokol kesehatannya.

"Sekolah wajib ajukan proposal itu, berisi kesiapan sekolah menganai sarana dan prasana penunjang protokoler kesehatan untuk  belajar tatap muka," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, pada Sabtu (11/7/2020).

Wali Kota Bekasi Izinkan Belajar Tatap Muka Tanggal 13 Juli, Sekolah Wajib Penuhi Persyaratan Ini

Akan tetapi, Inay menyebut hingga saat ini belum ada sekolah yang mengajukan proposal pembukaan sekolah tatap muka tersebut.

"Belum ada yang ajukan, hanya kemarin empat sekolah saja yang bersiap dan telah memenuhi syarat belajar tatap muka. Empat sekolah itu kan jadi role model sekolah lain yang mau buka sekolah tatap muka" jelas dia.

Empat sekolah itu Victory Plus Kemang Pratama, SD Islam Alzhar Jaka Permai, SMP Negeri 2 Kota Bekasi, dan SD Negeri 6 Pekayon Jaya.

Senin (13/7/2020) Anak-anak Mulai Sekolah, Ini Tips Pembelajaran Jarak Jauh Menjadi Maksimal

Keempat sekolah juga telah dikunjungi Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi jajaran Dinas Pendidikan berserta Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko dan Dandim 0507 Letkol Iwan Apriansyah.

"Jadi kemungkinan besar empat sekolah iti saja yang memulai kegiatan belajar tatap muka pada 13 Juli 2020," ungkap Inay.

Inay menuturkan keempat sekolah itu menjadi percontohan dalam penerapan belajar tatap muka. Sejumlah persyaratan dan protokol kesehatan telah dipenuhi dengan standar yang baik.

"Tapi tetap kita nanti dari tim monev monitor dan evaluasi sekolah-sekolah itu. Kita periksa secara ketat syarat dan protokolnya," tuturnya.

Wali Kota Bekasi, Rahmaf Effendi mengizinkan sekolah untuk belajar tatap muka, pada tahun ajaran baru 2020/2021.

Akan tetapi, sekolah yang hendak menggelar bejalar tatap muka wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Diketahui tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Senin, 13 Juli 2020.

"Kita persilakan (sekolah tatap muka), nanti dua minggu sekali kita evaluasi," kata Rahmat, pada Sabtu (11/7/2020).

Daftar Zona Hijau di Indonesia yang Bolehkan Belajar Tatap Muka di Sekolah Pada Senin 13 Juli

Rahmat menjelaskan kebijakan ini diambil dikarenakan wilayah Kota Bekasi sudah zona hijau, sesuai intruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) wilayah zona hijau diperbolehkan melakukan belajar tatap muka disekolah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Kita udah hijau, angka kematian sejak 26 Mei tidak ada. Angka penuluran juga rendah," tutur dia.

Rahmat menyebut dari sekitar 1.000 RW di Kota Bekasi, hanya ada sekitar 9 RW saja yang terdapat pasien positif.

Maka itu seharusnya Kota Bekasi sudah bisa masuk kategori zona hijau.

"Kita harusnya zona hijau, bukan zona kuning. Kalau ada kasus baru ya infrastruktur kita terpenuhi, jadi ngga perlu khwatir makannya jangan melawan Covid-19, (tetapi) aman Covid-19 di Kota Bekasi," beber dia.

Meski demikian, Rahmat menyebut tidak mewajibkan seluruh sekolah untuk melaksanakan belajar tatap muka.

Sekolah yang hendak menggelar belajar tatap muka wajib mengajukan proposal dan memenuhi standar protokol yang telah ditetapkan.

"Tetap syaratnya protokolnya wajib dipenuhi, harus dilengkapi, sekolah wajib lakukan pengajuan dan nanti kami nilai jika memenuhi kami izinkan sekolah itu tatap muka," ungkap Rahmat.

Terkait aturan sekolah tatap muka, Pemkot Bekasi menerbitkan kepwal Nomor 420/Kep.346-Disdik/V/2020 yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Senin, 29 Mei 2020.

Poin utama kepwal tersebut mengatur tentang kegiatan belajar mengajar (KBM) seluruh sekolah dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan.

Tiga Syarat Ini Harus Terpenuhi Apabila Sekolah Gelar Kegiatan Belajar Tatap Muka di Tengah Pandemi

Untuk teknis jadwal dan jam belajar KBM, terdapat enam poin yang harus dijalankan seluruh sekolah.

Poin pertama, rombongan belajar (rombel) dibagi dua, setiap kelas maksimal hanya diperbolehkan menampung 20 siswa, kecuali PAUD sekali masuk terdiri dari 8 siswa.

Poin kedua, jumlah jam mata pelajar dibagi dua sesuai jumlah jam berdasarkan aturan kurikulum yang berlaku.

Poin ketiga, durasi jam mata pelajaran 25 menit, kecuali PAUD berlaku normal.

Poin keempat, setiap kelas dibagi dalam dua kelompok peserta didik sehingga mereka dapat duduk satu meja/bangku hanya untuk satu peserta didik.

Poin kelima, waktu masuk sekolah peserta didik dibagi dalam dua waktu ; shift pagi dan shift siang, kecuali PAUD waktu belajarnya satu hari on (masuk) satu hari off.

Poin keenam, lama belajar di sekolah dikurangi dari waktu seharusnya, selebihnya waktu digunakan untuk belajar di rumah dengan metode daring.

Selain teknis kegiatan belajar mengajar di kelas, setiap warga sekolah baik guru dan peserta didik juga diwajibkan untuk menjaga protokoler kesehatan.

Protokol kesehatan itu memakai masker, menyiapkan fasilitas cuci tangan atau handsanitizer, setiap peserta didik juga dianjurkan membawa makanan sendiri dan menjaga jarak minimal satu meter.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved