Pendidikan

Wali Kota Bekasi Izinkan Belajar Tatap Muka Tanggal 13 Juli, Sekolah Wajib Penuhi Persyaratan Ini

Rahmat menyebut dari sekitar 1.000 RW di Kota Bekasi, hanya ada sekitar 9 RW saja yang terdapat pasien positif.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Humas Pemkot Bekas
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bersama aparatur Pemerintah Kota Bekasi mencukur gundul rambut kepalanya di Stadion Patriot Candrabaga, pada Selasa (30/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI--- Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengizinkan sekolah untuk belajar tatap muka, pada tahun ajaran baru 2020/2021.

Tetapi, sekolah yang hendak menggelar bejalar tatap muka wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Diketahui tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Senin, 13 Juli 2020.

"Kita persilakan (sekolah tatap muka), nanti dua minggu sekali kita evaluasi," kata Rahmat, pada Sabtu (11/7/2020).

Viral Bakso Lobster Permata di Bekasi, Pembeli Rela Antre Hingga 5 Jam, Harga Termahal Rp 200 Ribu

Rahmat menjelaskan kebijakan ini diambil dikarenakan wilayah Kota Bekasi sudah zona hijau, sesuai intruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) wilayah zona hijau diperbolehkan melakukan belajar tatap muka disekolah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Kita udah hijau, angka kematian sejak 26 Mei tidak ada. Angka penuluran juga rendah," tutur dia.

Rahmat menyebut dari sekitar 1.000 RW di Kota Bekasi, hanya ada sekitar 9 RW saja yang terdapat pasien positif.

Belum Ada Kepastian KBM Tatap Muka, Sutirah Tetap Belanja Seragam Baru Untuk Anaknya

Maka itu seharusnya Kota Bekasi sudah bisa masuk kategori zona hijau.

"Kita harusnya zona hijau, bukan zona kuning. Kalau ada kasus baru ya infrastruktur kita terpenuhi, jadi ngga perlu kuatir. Makanya, jangan melawan Covid-19, (tetapi) aman Covid-19 di Kota Bekasi," beber dia.

Meski demikian, Rahmat menyebut tidak mewajibkan seluruh sekolah untuk melaksanakan belajar tatap muka.

Sekolah yang hendak menggelar belajar tatap muka wajib mengajukan proposal dan memenuhi standar protokol yang telah ditetapkan.

"Tetap syaratnya protokolnya wajib dipenuhi, harus dilengkapi, sekolah wajib lakukan pengajuan dan nanti kami nilai jika memenuhi kami izinkan sekolah itu tatap muka," ungkap Rahmat.

Terkait aturan sekolah tatap muka, Pemkot Bekasi menerbitkan kepwal Nomor 420/Kep.346-Disdik/V/2020 yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Senin, 29 Mei 2020.

Poin utama kepwal tersebut mengatur tentang kegiatan belajar mengajar (KBM) seluruh sekolah dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan.

Untuk teknis jadwal dan jam belajar KBM, terdapat enam poin yang harus dijalankan seluruh sekolah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved