Berita Daerah
Kasus Anak Bunuh Ibu Gunakan Cangkul Dihentikan Polisi Karena Alami Skizofrenia Paranoid, Apa Itu?
Kasus seorang anak membunuh ibu kandungnya dengan cangkul di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara kini dihentikan
WARTAKOTALIVE.COM, DELISERDANG -- Kasus seorang anak membunuh ibu kandungnya dengan cangkul di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Selasa (16/6/2020) lalu, kini dihentikan pihak kepolisian.
Pelaku bernama Haris (43), dan korban yang merupakan ibu kandung pelaku bernama Suparti (73).
Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku, dan setelah dilakukan penyidikan, petugas Polsek Tanjung Morawa menghentikan kasus tersebut lantaran pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
• Takefusa Kubo Tundukkan Badan Usai Bikin Gol ke Gawang Levante, Salam Ala Jepang
• Titipbeliin.com Siap Layani Kebutuhan Jasa Titip Luar Negeri
Informasi yang berhasil dihimpun Tri bun-Medan.com pada Jumat (10/7/2020),
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Ipda Dimas Adit Sutono yang dihubungi awak media mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh RSJ yang bersangkutan menderita Skizofrenia Paranoid
"Hasil pemeriksaan Dr Evalina P SpKj selaku yang menangani pelaku saat berada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem. Dapat menyimpulkan bahwa yang bersangkutan menderita Skizofrenia Paranoid," ujarnya.
• Soal Diskotek Top One, Politisi PSI Minta Anies Baswedan Copot Kadis Parekraf
Lanjut polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2017, dari keterangan dokter, skizofrenia paranoid adalah salah satu tipe ketika pengidapnya mengalami delusi kalau orang lain ingin melawan dirinya atau anggota keluarganya.
"Di mana pada taraf kapasitas mental dijumpai (potensi kerja, kemampuan adaptasi, kendala psikologis, perilaku berisiko, integritas moral), menunjukkan taraf Buruk."
"Pada profil klinis juga dijumpai gejala klinis pikiran kecuriagaan yang berlebihan, dan gejala klinis emosi negatif yang berlebihan. Begitu juga gejala klinis psikologis yang aneh dan tidak wajar. Serta gejala klinis terkait dengan luapan perasaan yang berlebihan," ungkapnya.
• Daftar 10 Kereta Api Jarak Jauh yang Beroperasi Mulai 10 Juli 2020, Apa Saja?
Dalam hal ini, lanjut Ipda Dimas profil kepribadian dasar (keterbukaan pikiran, keterbukaan hati, dan keterbukaan terhadap orang lain, serta keterbukaan terhadap kesepakatan, adanya tekanan mendalam).
"Hal tersebutlah yang menjadikan proses penyidikan terhadap pelaku Haris dihentikan. Dan akan menerbitkan surat penghentian penyidikannya," bebernya.
Sambung Dimas, penyidikan terhadap pelaku terpaksa dihentikan.
• Bebas dari Penjara, Roro Fitria Siapkan Lagu Baru yang Bercerita Tentang Kerinduan pada Mendiang Ibu
Karena, berdasarkan Pasal 44 KUHP, penderita gangguan jiwa tidak dapat diproses hukum.
"Untuk Haris selanjutnya diserahkan kepada keluarganya untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak yang diduga membunuh ibunya menggunakan cangkul dan sudah siapkan kuburan.
Belakangan dketahui sang anak mengalami gangguan jiwa dan pernah memukul bapaknya hingga dilarikan ke RS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/anak-bunuh-ibu-kandung-s.jpg)