Berita Jakarta
Soal Diskotek Top One, Politisi PSI Minta Anies Baswedan Copot Kadis Parekraf
Diskotek Top One Terindikasi prostitusi dan narkoba, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI minta Anies copot Kadis Parekraf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia terhadap Diskotek Top One disesalkan banyak pihak.
Diskotek Top One tidak ditindak tegas walau terbukti melanggar pembatasan sosial berskala besar sekaligus terindikasi melakukan praktek prostitusi dan peredaran narkoba.
Kekecewaan tersebut dilontarkan Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Maliyanasari.
Dirinya mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Cucu Ahmad Kurnia dari jabatannya.
Hal ini terkait masih maraknya tempat hiburan malam yang menjalankan praktik terselubung, khususnya selama PSBB Jakarta
"Dia sudah gagal mengawasi tempat hiburan. Artinya dia tak mampu mengemban amanat itu,” kata Eneng Maliyanasari dihubungi wartawan pada Kamis (9/7/2020).
Eneng menegaskan, ramai pemberitaan diberbagai media mengenai pengegerebekan yang dilakukan Satpol PP terhadap Diskotik Top One membuka operasi terselubung di kawasan itu.
Besar dugaan praktek prostitusi serta peredaran narkoba terjadi Diskotek Top One.
Menurut dia, bila pada akhirnya terbukti adanya prostitusi di kawasan itu, semestinya Disparekraf tak ragu untuk mencabut izin operasional.
• Pemprov DKI Diminta Tegakkan Aturan Terhadap Diskotek Top One, Kalau Perlu Cabut Izinnya
Terlebih saat penggrebekan itu, seorang ASN disparekraf juga sempat menyaksikan adanya kamar kamar yang dijadikan lokasi prostitusi.
“Dengan kata lain, harusnya dinas tak ragu mencabut ijin. Indikasinya kan semakin kuat,” tegas Eneng.
Dalam pengawasannya, Eneng sendiri melihat semestinya Disparekraf merupakan otoritas maupun institusi yang berwenang dalam menindak tempat malam.
Pencabutan proses ijin pun bisa dilakukan dengan mengirimkan rekomendasi ke kepada Satpol PP.
Namun bila pada akhirnya Disparekraf membiarkan hal itu, lanjut Eneng, artinya Kadisparekraf yang merupakan wewenang tertinggi gagal dalam menjalankan tugas yang diemban Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
“Karena itu hukum tegas yang bagus adalah dia dicopot dari jabatannya. Sebab pencabutan izin operasional merupakan bentuk tegas dan sanksi. Tandanya ia tak bisa mengemban amanat Gubernur,” tuturnya.
• Terindikasi Narkoba dan Prostitusi, Politisi PKS Minta Pemprov DKI Cabut Izin Diskotek Top One