Perluasan Kawasan Ancol Dianggap Lanjutkan Reklamasi, Taufik: Makanya Baca Raperda
Taufik mengatakan, Anies Baswedan telah menunaikan janji kampanye untuk mencabut 17 izin reklamasi pulau yang dikeluarkan oleh gubernur sebelumnya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Pimpinan DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra memandang pihak yang mengkritisi perluasan kawasan Ancol, Jakarta Utara, tak paham rancangan pemerintah daerah.
Partai pendukung Anies Baswedan pada Pilkada 2017 lalu ini menyebut, perluasan lahan yang dimaksud bukanlah reklamasi yang dihentikan Gubernur DKI Jakarta pada 2018 silam.
“Enggak (reklamasi), karena ini nyambungnya dengan darat."
• Tak Mau Negara Dipermainkan Djoko Tjandra, Pemerintah Segera Hidupkan Lagi Tim Pemburu Koruptor
"Kalau reklamasi itu kan ada kanalnya."
"Tapi kalau ini nyambungnya dengan darat kayak Marina (Dermaga Marina Ancol),” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, Kamis (9/7/2020).
Taufik mengatakan, Anies Baswedan telah menunaikan janji kampanye untuk mencabut 17 izin reklamasi pulau yang dikeluarkan oleh gubernur sebelumnya.
• Menaker: 500 TKA Asal Cina Bisa Menyerap 5.000 Tenaga Kerja Lokal
Namun, dari 17 pulau itu, empat di antaranya, yakni Pulau C,D, G, dan M sudah keburu dibangun menjadi Pulau Pantai Kita, Maju, dan Bersama.
“Jadi itu (yang mengkritik) karena dia enggak paham apa yang disetop Anies Baswedan soal reklamasi."
"Makanya baca Raperda soal 13 pulau (Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil)."
• Jokowi: Membuat Peraturan Menteri Sehari Selesai, Itu Loh yang Saya Inginkan
"Di situ kemudian dipenggal, pulau ini siapa dan kalau yang ini siapa,” saran Taufik.
Menurut dia, proyek perluasan lahan ini sebetulnya telah ada sejak 2009.
Dan telah menjadi lokasi pembuangan hasil urukan dari sungai dan waduk melalui program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI).
• RDP Tertutup dengan Komisi III, BW: Apakah Rezim KPK Tengah Bersekutu dan Dibayangi Kuasa Kegelapan?
Kemudian, dikenal juga dengan Proyek Darurat Penanggulangan Banjir Jakarta (Jakarta Urgent Flood Mitigation Project atau JUFMP).
“Itu dulu terdiri dari perluasan Dufan dan lain-lain yang luasnya 135 hektare."
"Karena uruknya dari JEDI, jadi dibuangnya ke situ, kemudian jadilah yang 20 hektare."
• Proses Ekstradisi Selesai, Siang Ini Maria Pauline Lumowa Tiba di Indonesia Setelah Buron 17 Tahun
"Itu sebelum ada nama reklamasi udah jadi itu barang,” ungkapnya.
Sebelumnya, legislator DKI Jakarta mencecar anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal reklamasi di Taman Impian Jaya Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Peristiwa itu terjadi saat Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja dengan PT Pembangunan Jaya Ancol dan Pemprov DKI Jakarta, Rabu (8/7/2020).
• KRONOLOGI Indonesia Pulangkan Maria Pauline Lumowa dari Serbia, Sempat Alami Beberapa Gangguan
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim mempertegas soal status Pulau L yang izin pembangunannya telah dicabut namun masuk dalam bagian reklamasi Ancol.
“Berarti yang perluasan itu Pulau L?” Tanya Afni dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Kepala UPT Pusat Informasi Perencanaan Pembangunan (PIPP) pada Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) DKI Jakarta Rully Irzal menjawab, daratan itu dahulu memang Pulau L.
• Proses Ekstradisi Selesai, Siang Ini Maria Pauline Lumowa Tiba di Indonesia Setelah Buron 17 Tahun
Tetapi, karena izinnya sudah dicabut, maka daratan buatan itu tak bisa lagi disebut menjadi bagian dari reklamasi yang pernah ditentang Anies Baswedan.
Selain itu, proyek tersebut juga tak bisa disebut lagi sebagai Pulau L.
Lantaran, lahan bikinan itu dibuat menyatu dengan daratan Ancol.
• Tuduh Irjen Rudy Heriyanto Hilangkan Barang Bukti, Tim Advokasi Novel Baswedan Bisa Dijerat UU ITE
“Itu bagian dari Pulau L, tapi sekarang tidak lagi karena tergabung dengan daratan,” jawab Rully.
Tak puas mendengar jawaban Rully, Afni menilai perluasan daratan itu tidak ada bedanya dengan proyek reklamasi yang dulu dilawan Anies Baswedan.
“Itu bagian dari Pulau L, ya kan sama saja pak. Apa bedanya dari Pulau L?” ucap Afni menyanggah omongan Rully.
• Dituduh Hilangkan Barang Bukti, Irjen Rudy Heriyanto Didorong Polisikan Novel Baswedan
Rully kembali menjawab, perluasan kawasan Ancol diambil dari sisi selatan Pulau L untuk dibangun Museum Nabi seluas 120 hektare.
“Iya di sisi selatannya (Pulau L) itu yang sudah 120 hektare, tapi tidak lanjut (pembangunan) pulau yang 480 hektare."
"Hanya yang sudah dikerjasamakan antara Ancol sebagai lokasi pembuangan lumpur,” jelas Rully. (*)