Virus Corona Jabodetabek

Update Kasus Positif Corona di Mitra 10 Jadi 21 Orang, Ini Syarat Toko Bangunan itu Bisa Buka Lagi

Banyak catatan atau syarat wajib dipenuhi sebagai langkah untuk mencegah penyebaran atau penularan Covid-19 di Mitra 10.

TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Pemerintah Kota Bogor mendatangi Mitra10 di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor pada Rabu (17/6/2020). Toko itu dipastikan harus tutup 14 hari setelah 3 karyawan positif corona sementara 86 orang ODP. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR --  Pemerintah Kota Bogor melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Bogor memberikan banyak catatan kepada pengelola dan manajemen mitra 10.

Catatan atau syarat tersebut wajib dipenuhi sebagai langkah untuk mencegah penyebaran atau penularan Covid-19 di Mitra 10.

Seperti diketahui, hingga hari ini tercatat sudah asa 21 kasus positif yang berasal dari klaster swalayan bangunan Mitra 10.

Sejumlah Kegiatan Ini Belum Boleh Beroperasi di Kota Bogor Saat PSBB Tahap 6, Mengapa?

Bima Arya Pastikan Mitra 10 Bogor Tutup 14 Hari, Jumlah ODP Corona Bertambah dari 74 Jadi 86 Orang

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan bahwa ada poin-poin yang diberikan Gugus Tugas sebagai syarat untuk dilakukannya uji coba pembukaan kembali mitra10.

"Intinya ada beberapa poin yang kita dorong, seperti menutup kantin, mengurangi jumlah pegawai yang selama ini kita anggap terlalu banyak ya, kurang memperhatikan faktor kesehatan dan keselamatan kemudian kita minta mereka memiliki sistem sirkulasi udara dan menerapkan seluruh protokol covid," ujarnya.

Tidak hanya itu Dedie juga meminta agar pihak manajemen meminimalisir adanya transaksi secara langsung tunai.

Mobil hingga Rumah, Materi yang Digugat Tsania Marwa dalam Gugatan Harta Gono Gini

Namun jila terpaksa harus melakukan transaksi tunai secara langsung manajemen harus melengkapi dengan pembatas dan wadah untuk meletakan uang dari konsumen ke kasir atau sebaliknya.

Tidak hanya itu pengelola juga diminta untuk menyiapkan ruang isolasi sementara dan rutin melakukan rapid test.

Jika persyaratan tersebut tidak juga diikuti atau masih dilanggara maka sesuai surat pernyataan atau perjanjian Pemkot memungkinkan untuk menutup operasional kembali

Gelar Rapid dan Swab Test di Pemkot Jakara Barat, BIN Kerahkan Dua Mobil Laboratorium PCR

"Harus ada penyelenggaraan rapid tes secara berkala itu menjaldi salah satu syarat dan dalam kesepakantan itu dituliskan memungkinkan kita menutup operasional apabila terjadi pelanggaran lagi dan ledakan kasus baru," ujarnya.

Protokol Kesehatan Mitra 10 Dipertanyakan

Sebelumnya Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor.

Mereka diwakili oleh Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta menghadirkan pihak dari Mitra 10.

Rapat dengar pendapat DPRD Kota Bogor membahas virus corona khususnya klaster Mitra 10. DPRD pertanyakan protokol kesehatan di toko swalayan tersebut
Rapat dengar pendapat DPRD Kota Bogor membahas virus corona khususnya klaster Mitra 10. DPRD pertanyakan protokol kesehatan di toko swalayan tersebut (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroh)

Dalam rapat tersebut ada banyak hal yang dipertanyakan oleh Komisi IV DPRD Kota Bogor, di antaranya adalah penerapan protokol kesehatan dan audit K3.

 Bima Arya Pastikan Mitra 10 Bogor Tutup 14 Hari, Jumlah ODP Corona Bertambah dari 74 Jadi 86 Orang

 Jumlah Orang Positif Corona di Klaster Mitra 10 Membengkak Jadi 12 Orang, Berikut Ini Rinciannya

Pemanggilan pihak Mitra 10 tersebut menyusul adanya penyebaran wabah Covid-19 di swalayan bangunan Mitra 10 yang kini menjadi klaster baru.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved