Novel Baswedan Diteror

Kepala Divisi Hukum Polri Diduga Hilangkan Barang Bukti Penyerangan Novel Baswedan, Ini Indikasinya

Tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri, atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). 

"Atas dasar ini, maka dapat dikatakan bahwa ada upaya dari terlapor untuk menutupi komunikasi-komunikasi yang ada di sekitar rumah korban."

"Baik pada saat sebelum kejadian atau pun setelahnya," sambungnya.

Keempat, minim penjelasan terkait sobekan baju gamis milik Novel Baswedan.

Pertama Kali dalam Sejarah, Komisi III DPR Gelar Rapat Dengar Pendapat di Gedung KPK

Kurnia mengatakan, pada persidangan tanggal 30 April 2020, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memperlihatkan baju gamis yang dikenakan korban saat penyiraman air keras terjadi.

Namun, menurutnya, hal yang janggal adalah terdapat sobekan pada baju gamis milik korban tersebut.

Adapun menurut pengakuan dari kepolisian, baju tersebut disobek untuk kepentingan forensik karena terkena siraman air keras.

UPDATE 7 Juli 2020: Pasien Positif Covid-19 di RS Wisma Atlet Tambah 138, di Pulau Galang 2 Orang

"Penting untuk ditegaskan bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian mestinya dapat diikuti dengan dokumentasi," tegasnya.

Dalam hal ini, kata Kurnia, Novel Baswedan tidak pernah mendapatkan kejelasan informasi terkait sobekan baju tersebut dan seperti apa hasil forensiknya.

Berdasarkan poin-poin yang disebutkan, kata Kurnia, maka patut diduga Irjen Rudy Heriyanto selaku mantan DirKriMum Polda Metro Jaya melanggar ketentuan, yang tertera dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved