Reklamasi Jakarta
Wakil Pemprov Tak Hadir, Rapat Pembahasan Reklamasi Ancol di Komisi B DPRD DKI Batal Digelar
Komisi B DPRD DKI Jakarta melakukan rapat kerja dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pembahasan reklamasi kawasan Ancol, Jakarta Utara seluas 155 hektar
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Komisi B DPRD DKI Jakarta melakukan rapat kerja dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pembahasan reklamasi kawasan Ancol, Jakarta Utara seluas 155 hektar terpaksa ditunda, Selasa (7/7/2020) siang.
Soalnya Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Jakarta Sri Haryati tak hadir dalam rapat tersebut.
Padahal Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Sahir Syahali telah hadir dalam rapat tersebut.
• Remaja di Serpong Tewas Dililit Ular Sanca, Damkar: Korban Diserang karena Coba Menangkapnya
• Dua Pedagang Positif Covid-19, Pasar Bambu Kuning Sunter Agung Ditutup Sementara
• Anies Diminta Jatuhkan Sanksi kepada Pejabat Wilayah yang Lemah Mengedukasi Pencegahan Covid-19
Namun Komisi B tetap menolak rapat digelar karena Sri Haryati selaku perwakilan dari Pemprov DKI Jakarta tidak hadir.
“Rapat tadi batal karena bu asisten nggak bisa datang,” kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak pada Selasa (7/7/2020).
Gilbert mengatakan, awalnya rapat akan digelar di ruang Komisi B pada Selasa (7/7/2020) pukul 10.00.
• Sekda Kabupaten Tangerang Intruksikan Para Camat Benahi Stadion Mini yang Tak Terawat
Namun Komisi B terpaksa mengulurnya sampai pukul 13.00 dengan harapan Sri Haryati datang ke rapat tersebut.
Namun sampai waktu yang ditentukan, Sri Haryati tak kunjung datang sehingga rapat dibatalkan, dan akan kembali digelar pada Rabu (8/7/2020) pukul 13.00.
Adapun agenda rapat itu membahas mengenai evaluasi kinerja tahun 2019 dan rencana kerja tahun 2020 PT Pembangunan Jaya Ancol.
• Fraksi PDIP DKI Sebut Warga Ekonomi Rendah Cenderung Abaikan Pencegahan Covid-19, Ini Alasannya
“Kami nggak mau memulai rapat kalau nggak ada perwakilan dari Pemprov DKI Jakarta,” ujar Gilbert.
Keberadaan Sri Haryati diperlukan untuk menjawab polemik mengenai rencana perluasan kawasan Ancol yang diizinkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur Nomor 237 tahun 2020.
Legislator ingin mengetahui alasan dan pertimbangan Pemprov DKI Jakarta memberikan izin PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan perluasan proyek.
• Heboh, Pengendara Sepeda Motor Terancam Tali Layangan di Bali, Polisi Minta Desa Adat Turun Tangan
“Kemungkinan pak Sekda (Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah) kami panggil karena dia yang ngomong (memberi penjelasan) ke media juga,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) itu untuk rekreasi warga.
“Hari ini Pemprov DKI secara resmi menyampaikan keterangan bahwa perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi kami mengutamakan kepentingan publik,” kata Saefullah, Jumat (3/7/2020).
• Periksa 10.000 Spesimen, RS Kartika Pulo Mas Siapkan Kontainer Laboratorium PCR