New Normal

UPDATE Minggu Depan Bisa Misa di Gereja, Kerinduan Komuni Umat KAS Akan Terpenuhi, Ini Aturannya

Kegembiraan umat Katolik akan rencana tersebut tak lepas dari kerinduan untuk menyambut Komuni Kudus dalam Perayaan Ekaristi langsung di gereja.

Tribunjatengwiki.com/Muhammad Khoiru Anas
Gereja Katedral Semarang Santa Perawan Maria Ratu Rosario Suci, Randusari, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (4/2/2020). Keuskupan Agung Semarang (KAS) mulai membuka gereja dan kapel untuk Perayaan Ekaristi per tanggal 18-19 Juli 2020. 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mulai akhir pekan mendatang, tepatnya 18-19 Juli 2020, Keuskupan Agung Semarang (KAS) membuka kembali gereja dan kapel-kapel, setelah tiga bulan lebih ditutup dan tidak diadakan kegiatan peribadatan menyusul wabah Covid-19.

Tentu saja, umat menyambut dengan gembira rencana KAS tersebut yang disampaikan melalui Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS Nomor: 0536/A/X/20-29 tertanggal 28 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Koordinator Gugus Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS YR Edy Purwanto Pr 

Kegembiraan umat Katolik akan rencana tersebut tak lepas dari kerinduan untuk menyambut Komuni Kudus dalam Perayaan Ekaristi langsung di gereja, seperti disampaikan sejumlah umat dari beberapa Paroki di KAS kepada Wartakotalive.com, Minggu (5/7/2020) dan Senin (6/7/2020).

UPDATE 18-19 Juli 2020 Gereja Katolik di Keuskupan Agung Semarang Dibuka, Ini Pesan Mgr Rubiyatmoko

Gelar Rapid Test OKP Nasional di PMKRI, SKP Aminudin Maruf Diharapkan Terus jadi Motor Penggerak

Komuni Kudus dalam Gereja Katolik adalah roti dan anggur yang telah dikonsekrasi dan dibagikan kepada umat dalam misa atau Perayaaan Ekaristi.

Dengan demikian, menerima roti/anggur tersebut biasanya disebut 'menerima komuni' atau 'menyambut komuni kudus', yang kemudian kerap disingkat dengan sebutan 'komuni' saja.

"Setelah lama ndak Misa ke gereja, terima komuni adalah hal yang menyenangkan dan membahagiakan. Maka, rencana dibukanya kembali gereja dan diperkenankannya kita melaksanakan misa di sana, sungguh suatu kebahagiaan tersendiri," kata Vaulinus Bramantya (46), umat Gereja Santa Maria Fatima, Paroki Banyumanik Semarang.

"Yang penting, rencana ini sudah dipertimbangkan masak-masak, karena soal keselamatan umat itu lebih utama dibanding sekadar membuka gereja dan mengizinkan misa di sana. Intinya, jangan justru malah membuka klaster covid-19 baru," imbuhnya.

Hal senada disampaikan Albertus Budi Prasetyo (45).

"Sebagai umat, tentu saja saya sangat gembira menyambut kabar ini. Yang pasti, ada kerinduan mendalam untuk merayakan Ekaristi dan menyambut Komuni, tak hanya Komuni Batin melalui Misa Online yang selama tiga bulan terakhir harus dijalani," kata Budi, umat Gereja Kristus Raja, Paroki Solo Baru, ini.

"Harapannya, semoga semua rencana (pembukaan gereja untuk Misa) ini terwujud dan berjalan lancar. Semua umat juga tertib menjalankan protokol kesehatan demi kebaikan bersama," katanya lagi. 

ILUSTRASI Hosti (roti) dan anggur sebagai Tubuh dan Darah Kristus dalam iman Gereja Katolik yang diterimakan saat Perayaan Ekaristi melalui Komuni Kudus.
ILUSTRASI Hosti (roti) dan anggur sebagai Tubuh dan Darah Kristus dalam iman Gereja Katolik yang diterimakan saat Perayaan Ekaristi melalui Komuni Kudus. (Istimewa)

Protokol kesehatan bikin lebih khidmat

Rasa syukur juga diungkapkan oleh Petrus Kriswanto (48). Umat Gereja Santo Antonius Padua, Paroki Muntilan ini menyambut bahagia rencana dibukanya kembali gereja untuk Misa. 

"Tentu saja Saya merasa bahagia. Ada kerinduan untuk berdoa dan beribadat secara bersama-sama. Tentu rasanya berbeda dengan ibadat dan misa online seperti yang dilakukan selama krisis pandemi kemarin ini," tuturnya.

Menurut Kriswanto, protokol kesehatan yang akan diterapkan nantinya diharapkan tidak mengganggu khidmatnya ibadat atau Misa yang akan dijalani.

"Namun, jutru sebaliknya, yaitu menjadikan kita semua yang berdoa dan beribadah di dalam Gereja merasa aman dan nyaman sehingga peribadatan dapat berjalan lebih khidmat," katanya.

Keputusan yang tepat

Menyoal baru dibukanya gereja untuk misa pada pekan depan ini, menurut Aloysius Wahyu Kunarbiyanto (46) sudah tepat.

"Menurut saya, Gereja sudah tepat mengambil keputusan untuk tidak terburu-buru membuka kembali gereja dan kegiatannya, utamanya Misa, sebelum sarana prasarana siap, termasuk SDM nya," tuturnya.

"Sebab, jangan sampai adanya kegiatan peribadatan di gereja justru menjadi tempat penularan baru," imbuh salah satu umat Gereja Hati Santa Perawan Maria Tak Bercela, Paroki Kumetiran, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini.

'Nyaman' dengan online

Sementara itu, kaca mata agak berbeda disampaikan Auxentius Totok Budi Santoso (46) .

Salah seorang umat Paroki Maria Marganingsih Kalasan, DIY ini melihat setidaknya dua hal dari rencana dibukanya kembali gereja.

Pertama, tentu rasa bahagia melingkupi hati ketika mendengar rencana dibukanya kembali gereja untuk ibadat Ekaristii.

Dan memang sudah saatnya Gereja 'mempersiapkan dan masuk' dalam geliat new normal.

"Namun, jangan sampai terjadi peribahahasa 'karena nila setitik rusak susu sebelanga'," kata Totok.

Artinya, kewaspadaan tinggi tetap menjadi acuan utama untuk mengatur pelaksanaan peribadatan.

"Jangan sampai muncul ada 1 saja umat yang terpapar Covid-19, maka akan terjadi kegemparan yang berujung pada pentupan gereja kembali. Hal ini jangan sampai terjadi," tandas Totok.

Kedua, pengalaman 3 bulan dengan ritual dan religiositas on line memberi insight baru pelayanan pastoral dan iman.

"Maka, saya malah menduga, bisa jadi sebagian umat juga tidak terlalu antusias dengan dibukanya pelayanan misa di gereja. Sebab, sebagian merasa 'nyaman' dengan online. Ini peluang dan tantangan yang nyata buat gereja," tegas Totok. 

Gereja kita bebas dari Corona

Sementara itu, terkait rencana pembukaan Misa di Gereja-gereja dan atau Kapel pascapandemi Covid-19, Uskup Agung Semarang Mgr Robertus Rubiyatmoko pun berpesan melalui akun Instagram official @mgr.robertus.rubiyatmoko

"Saudara saudariku yang terkasih, pada tanggal 18 Juli 2020 mendatang, kita akan mulai mengadakan peribadatan umat di Gereja dan Kapel kita masing-masing," tulis Mgr Rubi.

 57 Persen dari 37 Keuskupan Masih Misa Online, Protokol Kesehatan Ketat bagi Gereja yang sudah Buka

 Gereja Katolik di Jakarta Akan Buka Peribadatan Bila Protokol Peribadatan Sudah Siap

Dalam video yang juga ditayangkannya, Mgr Rubi menyatakan kegembiraannya terkait rencana pembukaan gereja untuk Misa yang akan segera dilakukan tersebut.

Kegembiraannya bertambah karena umat pun menyambut dengan suka cita dan penuh semangat.

Tak hanya menyambut dengan suka cita, Mgr Rubi pun mengingatkan agar hal ini dipersiapkan dengan serius.

"Ini berkah yang berlimpah bagi umat, bagi kita semua, bagi gereja kita... Tetap semangat ya...," tuturnya.

Tak ketinggalan, di akhir pesannya, Uskup Agung Semarang ini mengatakan, "Satu hal yang kita ingat adalah Gereja kita bebas dari Corona... Ini yang kita upayakan ya dari waktu ke waktu.. Semoga Tuhan memberkati kita... Berkah Dalem...” 

 Pemuda Katolik Salurkan 1.000 Paket Bantuan Sosial Presiden untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

 Lembaga Keuskupan DKI dan Gereja Katedral Bagikan 400 Bungkus Nasi dan Air Minum Kemasan

Surat edaran

Sebelumnya, Koordinator Gugus Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS YR Edy Purwanto Pr mengeluarkan  Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS Nomor: 0536/A/X/20-29 Ketentuan-Ketentuan Baru dan Tambahan (atas Surat Edaran Nomor: 0490/A/X/2020-27 tanggal 10 Juni 2020) tentang Panduan Perayaan Liturgi dan Peribadatan serta Kegiatan Pastoral Lainnya dalam Masa 'New Normal'. 

Berikut ini isi Surat Edaran tersebut selengkapnya:

SURAT EDARAN GUGUS TUGAS PENANGANAN DAMPAK COVID-19 KAS
Nomor: 0536/A/X/20-29

KETENTUAN-KETENTUAN BARU DAN TAMBAHAN
Atas Surat Edaran Nomor: 0490/A/X/2020-27 tanggal 10 Juni 2020

TENTANG PANDUAN PERAYAAN LITURGI DAN PERIBADATAN SERTA KEGIATAN PASTORAL LAINNYA DALAM MASA “NEW NORMAL”

Rapat Koordinasi Kuria KAS dan para Vikaris Episkopalis pada Selasa, 23 Juni 2020, setelah mendengarkan paparan para Vikep tentang persiapan dan kesiapan paroki-paroki untuk pembukaan peribadatan bersama umat, memutuskan:

Sabtu-Minggu, 18-19 Juli 2020 ditetapkan sebagai saat dimulainya kegiatan peribadatan yang melibatkan umat, dengan tetap mengikuti ketentuan peribadatan di masa pandemi Covid-19 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 0490/A/X/2020-27, tanggal 10 Juni 2020.

Ketetapan penyerta lainnya yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:

Poin 1.

(a) Peribadatan yang dibuka untuk Umat hanya peribadatan (perayaan Ekaristi) yang dilaksanakan di gereja atau kapel Paroki.

(b) Perayaan Ekaristi di lingkungan atau wilayah dan di kelompok-kelompok kategorial belum diijinkan.

(c) Biara-biara dapat menyelenggarakan perayaan Ekaristi di kapel biara tanpa melibatkan atau kehadiran umat dan harus sepengetahuan Romo Paroki.

Poin 2.

(a) Demi pelayanan kepada umat dan untuk mengurangi penumpukan agenda perayaan Ekaristi pada Sabtu sore hingga Minggu sore, maka paroki-paroki dapat melaksanakan kegiatan perayaan Liturgi Hari Minggu mulai hari Jumat sore sampai dengan hari Senin sore, bahkan dapat merayakannya sepanjang pekan.

(b) Misa harian dapat dilaksanakan dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan seperti seharusnya pada Ekaristi mingguan.

Poin 3.

Karena tuntutan kebutuhan pastoral sebagaimana dinormakan dalam kanon 905, seorang imam diperkenankan memimpin perayaan Ekaristi dua kali sehari dan bahkan tiga kali pada hari Minggu dan hari-hari pesta wajib (hari raya), dengan tetap memperhatikan persiapan rohani dan disposisi batin yang cukup, serta kondisi fisik yang sehat untuk dapat melayani umat.

Poin 4.

(a) Mengingat batasan usia yang diperkenankan mengikuti perayaan Ekaristi di gereja/kapel maksimal 65 tahun, maka prodiakon yang sudah berusia lebih dari 65 tahun atau memiliki sakit bawaan yang menjadikannya rentan terhadap Covid-19 tidak diperkenankan bertugas.

(b) Guna memenuhi kebutuhan untuk membagi komuni dalam perayaan Ekaristi di gereja/kapel dan untuk melayani komuni bagi umat yang sakit serta para lansia yang mengikuti perayaan Ekaristi online melalui live-streaming di rumah masing-masing atau di panti wredha, maka para Pastor Paroki dapat mengangkat asisten pelayan-pelayan luar biasa pembagi komuni (bdk. Kan. 910 §2, bdk. Kan. 230 §3) untuk jangka waktu tertentu. Para asisten ini hanya bertugas menerimakan komuni.

Poin 5.

(a) Mengingat yang diperkenankan mengikuti perayaan Ekaristi di gereja/kapel adalah mereka yang berumur sekurang-kurangnya 10 tahun (atau sudah menerima komuni) dan maksimal 65 tahun, maka anak-anak di bawah 10 tahun (atau belum menerima komuni) dan para lansia berumur 65 tahun ke atas mengikuti misa secara online melalui livestreaming.

(b) Penerimaan komuni untuk yang sakit dan untuk para lansia akan dilayani di tempat tinggal masing-masing oleh prodiakon atau asisten luar biasa yang membantu menerimakan komuni.

Poin 6.

Pada masa “new normal” ini, umat diwajibkan mengikuti perayaan Ekaristi di paroki masing-masing. Tidak diperkenankan mengikuti Ekaristi di paroki lain.

Hal ini dimaksudkan demi kesehatan dan kebaikan bersama, serta demi memudahkan pengecekan dan pengaturan umat sesuai dengan protokol kesehatan yang dituntut oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Republik Indonesia.

Dengan ditetapkannya waktu pembukaan ibadat bersama umat ini, maka Paroki-paroki harus benar-benar mempersiapkan diri dalam segala hal yang dituntut.

Paroki-paroki harus sungguh-sungguh mempersiapkan hal-hal berikut:

1. Sumber Daya Manusia: Imam, Satuan Tugas / Satgas dan Petugas Tatalaksana Ekaristi, serta seluruh Umat harus memiliki pengetahuan yang cukup, ketrampilan yang cukup, dan kebijaksanaan yang memadai.

Dengan kata lain, Sumber Daya Manusia harus dipastikan memiliki kecakapan yang memadai untuk menjalankan tugas dalam kegiatan umat ini.

2. Sarana-prasarana: harus disiapkan secara memadai baik untuk di dalam gedung gereja/kapel, di lingkungan luar gedung gereja/kapel, maupun di gedung/ruang-ruang pendukung kegiatan pastoral.

3. Keperluan administratif: paroki harus membuat surat pernyataan kesiapan untuk ibadat bersama umat dan surat permohonan izin kepada Gugus Covid-19 di Kabupaten/Kota/Kecamatan; dan paroki harus memastikan bahwa mendapatkan surat persetujuan atau surat izin dari pihak berwenang tersebut berupa Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan untuk melaksanakan peribadatan bersama umat.

Paroki yang belum mendapatkan surat keterangan dimaksud dari otoritas sipil yang berwenang (Gugus Covid-19 Kabupaten/Kota/Kecamatan) tidak/belum diperkenankan melaksanakan peribadatan untuk umat.

Keputusan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan situasi dan kondisi terbaru perkembangan pandemi Covid-19.

Ketetapan-ketetapan lain selengkapnya sudah disampaikan dalam edaran terdahulu yaitu Surat Edaran Nomor: 0490/A/X/2020-27, tanggal 10 Juni 2020.

Paroki-paroki dan seluruh umat harus benar-benar menaati semua ketentuan tersebut dan disiplin menjalankan segala ketetapan, baik dari Pemerintah maupun dari Gereja.

Semarang, 28 Juni 2020

Gugus Tugas Penanganan Dampak COVID-19 KAS
YR. Edy Purwanto Pr
(Koordinator) 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved