New Normal
UPDATE Minggu Depan Bisa Misa di Gereja, Kerinduan Komuni Umat KAS Akan Terpenuhi, Ini Aturannya
Kegembiraan umat Katolik akan rencana tersebut tak lepas dari kerinduan untuk menyambut Komuni Kudus dalam Perayaan Ekaristi langsung di gereja.
Tak hanya menyambut dengan suka cita, Mgr Rubi pun mengingatkan agar hal ini dipersiapkan dengan serius.
"Ini berkah yang berlimpah bagi umat, bagi kita semua, bagi gereja kita... Tetap semangat ya...," tuturnya.
Tak ketinggalan, di akhir pesannya, Uskup Agung Semarang ini mengatakan, "Satu hal yang kita ingat adalah Gereja kita bebas dari Corona... Ini yang kita upayakan ya dari waktu ke waktu.. Semoga Tuhan memberkati kita... Berkah Dalem...”
• Pemuda Katolik Salurkan 1.000 Paket Bantuan Sosial Presiden untuk Masyarakat Terdampak Covid-19
• Lembaga Keuskupan DKI dan Gereja Katedral Bagikan 400 Bungkus Nasi dan Air Minum Kemasan
Surat edaran
Sebelumnya, Koordinator Gugus Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS YR Edy Purwanto Pr mengeluarkan Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS Nomor: 0536/A/X/20-29 Ketentuan-Ketentuan Baru dan Tambahan (atas Surat Edaran Nomor: 0490/A/X/2020-27 tanggal 10 Juni 2020) tentang Panduan Perayaan Liturgi dan Peribadatan serta Kegiatan Pastoral Lainnya dalam Masa 'New Normal'.
Berikut ini isi Surat Edaran tersebut selengkapnya:
SURAT EDARAN GUGUS TUGAS PENANGANAN DAMPAK COVID-19 KAS
Nomor: 0536/A/X/20-29
KETENTUAN-KETENTUAN BARU DAN TAMBAHAN
Atas Surat Edaran Nomor: 0490/A/X/2020-27 tanggal 10 Juni 2020
TENTANG PANDUAN PERAYAAN LITURGI DAN PERIBADATAN SERTA KEGIATAN PASTORAL LAINNYA DALAM MASA “NEW NORMAL”
Rapat Koordinasi Kuria KAS dan para Vikaris Episkopalis pada Selasa, 23 Juni 2020, setelah mendengarkan paparan para Vikep tentang persiapan dan kesiapan paroki-paroki untuk pembukaan peribadatan bersama umat, memutuskan:
Sabtu-Minggu, 18-19 Juli 2020 ditetapkan sebagai saat dimulainya kegiatan peribadatan yang melibatkan umat, dengan tetap mengikuti ketentuan peribadatan di masa pandemi Covid-19 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 0490/A/X/2020-27, tanggal 10 Juni 2020.
Ketetapan penyerta lainnya yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
Poin 1.
(a) Peribadatan yang dibuka untuk Umat hanya peribadatan (perayaan Ekaristi) yang dilaksanakan di gereja atau kapel Paroki.
(b) Perayaan Ekaristi di lingkungan atau wilayah dan di kelompok-kelompok kategorial belum diijinkan.
(c) Biara-biara dapat menyelenggarakan perayaan Ekaristi di kapel biara tanpa melibatkan atau kehadiran umat dan harus sepengetahuan Romo Paroki.