Berita Jakarta

Ratusan Tamu Positif Narkoba, Diskotek Golden Crown Menangkan PTUN, DKI Diminta Cabut SK Penutupan

Ditemukan Ratusan Pengunjung Positif Narkoba, Diskotek Golden Crown Justru Menangkan PTUN, Pemprov DKI Diminta Ikhlas mencabut SK Penutupan Diskotek

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Pengunjung Diskotik Golden Crown, Taman Sari, Jakarta Barat sedang menjalani tes urin yang digelar oleh BNNP DKI Jakarta, Kamis (6/2/2020) dini hari. Separuh lebih pengunjung diskotik ini terbukti positif narkoba. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Walau ditemukan ratusan pengunjung positif narkoba, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa (MAS) sebagai pengelola Golden Crown Karaoke.

Terkait hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta diminta untuk menerima keputusan PTUN DKI Jakarta dengan mencabut Surat Keputusan (SK) penutupan diskotek tertanggal 7 Februari 2020 lalu.

Hal tersebut diungkapkan Pemerhati Hiburan Malam Tete Martadilaga.

Dijelaskannya, kedua pihak yang berseteru sebaiknya harus legawa (ikhlas).

Kata dia, persoalan tersebut bukan mengenai siapa yang menang maupun yang kalah dalam gugatan perdata.

Sebab ada ribuan orang yang bergantung hidupnya mencari nafkah di Golden Crown pasca ditutup DKI Jakarta sejak 7 Februari 2020 lalu.

“Ini masalah hajat hidup orang banyak yang mencari nafkah di Golden Crown,” kata Tete Martadilaga pada Senin (6/7/2020).

Dia meminta kepada pemerintah dan pengusaha jangan terjebak terhadap egonya masing-masing dalam menghadapi putusan tersebut.

Apalagi PTUN DKI Jakarta telah mengabulkan gugatan dari Golden Crown.

Dia menyarankan, DKI dengan Golden Crown sebaiknya membahas mengenai nasib para pekerja dan UKM yang selama ini berusaha di sekitar tempat usaha teersebut.

“Putusan sudah final dan hakim tentu punya pertimbangan yang bisa dipertanggung jawabkan. Putusan itu harus kita hormati,” ungkapnya.

Seperti diketahui, PT MAS memenangkan gugatan terhadap penutupan Golden Crown di PTUN DKI Jakarta.

PTUN kemudian memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta untuk mencabut Surat Keputusan (SK) penutupan diskotek tertanggal 7 Februari 2020 lalu.

Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan Pemprov DKI telah sewenang-wenang (willekeur) menutup Golden Crown karena melanggar Pasal 38 ayat 2 huruf t Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Pencabutan izin usaha Golden Crown akibat adanya 213 pengunjung yang positif narkoba.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved