Viral Medsos

Naik Ambulans dari Bandung ke Jakarta, Istri Ruslan Buton Ingin Bebaskan Suaminya di Praperadilan

Menurut Tonin, sebagai pemohon praperadilan, Erna berharap dapat melepaskan suaminya dari status tersangka.

Penulis: |
Tribun Timur/Youtube
Ruslan Buton, mantan anggota TNI AD yang minta Jokowi mundur. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang praperadilan penetapan status tersangka terhadap mantan anggota TNI Ruslan Buton, Senin (6/7/2020).

Erna Yudhiana (44), istri Ruslan Buton, akan menghadiri sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

"Istri Ruslan Buton dalam perjalanan dari Bandung ke Jakarta guna menghadiri persidangan praperadilan nomor 74/Pid.pra/2020/pn.jkt.sel," kata Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Ruslan Buton, lewat keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).

Mardani Ali Sera: Kalau Seminggu Ini Enggak Ada Kabar Reshuffle Kabinet Berarti Omdo

Menurut Tonin, sebagai pemohon praperadilan, Erna berharap dapat melepaskan suaminya dari status tersangka.

Dia menjelaskan, Erna berangkat dari Bandung menuju Jakarta menggunakan ambulans, karena Erna sedang sakit.

"Di Jakarta akan menginap di Blessing Residence Jalan Komando Raya Karet Setia Budi sebagai sumbangan warga Jakarta, dan menggunakan ambulans milik Joni Tarigan," ungkap Tonin.

Sebagai Modal Pilpres 2024, AHY Disarankan Ambil Tawaran Jadi Menteri Jika Disodorkan Jokowi

Setelah menghadiri sidang praperadilan, rencananya Erna akan ke Bareskrim Polri untuk bertemu suaminya, setelah selesai di pengadilan

"Selasa akan cuci darah lagi, sehingga kesempatan akan dipergunakan bertemu suaminya dengan kursi roda dan ambulans," bebernya.

Ruslan Buton kembali mengajukan permohonan praperadilan.

Usul 3 Menteri Non Parpol Diganti, Politikus PKB Ungkap Ada Warga Doakan Covid-19 Sehat Sejahtera

Upaya pengajuan permohonan praperadilan dilayangkan Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukumnya, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).

Pemohon praperadilan ini adalah Ruslan Buton, anak, dan istrinya.

Mereka melawan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri sebagai termohon I, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sebagai termohon II.

Jokowi: Mari Kita Buktikan di Tahun 2045 Indonesia Mampu Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi

Untuk sempurnanya persidangan, menurut Tonon, hakim tunggal dan termohon diminta menghadirkan Ruslan Buton.

Ini merupakan permohonan praperadilan kedua.

Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian, Ruslan Buton.

Amien Rais: Pak Jokowi, Tolong Cari Menteri yang Punya Watak Kerakyatan

Penolakan permohonan praperadilan itu menandakan penetapan status tersangka kepada Ruslan Buton yang dilakukan penyidik Polri, sudah tepat dan dinyatakan sah secara hukum.

Hariyadi, hakim tunggal, membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).

 MAKI Kembali Laporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK, Kali Ini karena Naik Helikopter Mewah

"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya."

"Dua, membebankan kepada pemohon biaya perkara," kata Hariyadi saat membacakan putusan.

Upaya penyidik Polri menetapkan status tersangka kepada Ruslan Buton sudah tepat dan dinyatakan sah secara hukum, berdasarkan bukti-bukti yang diberikan termohon selama persidangan.

 Bakal Temui Semua Calon Peserta Pilkada, Firli Bahuri: Kami Tidak Bangga Tangkap Gubernur dan Bupati

Bukti-bukti itu berupa semua tahapan dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik Polri sebelum menetapkan status tersangka.

"Hakim menyimpulkan pada saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka, termohon telah memiliki dua alat bukti yang sah."

"Yakni, keterangan saksi dan ahli serta penyertaan barang bukti lainnya yang sah," kata dia.

 Bocah di Bekasi Jadi Korban Pencabulan, Sosok Terduga Pelaku Terekam CCTV

Sebelumnya, upaya permohonan praperadilan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 2 Juni 2020.

Praperadilan itu melawan Presiden Republik Indonesia c/q Kepala Kepolisian RI c/q Kepala Bareskrim c/q Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, selaku termohon.

Ruslan Buton ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020), tanpa perlawanan.

 Jokowi: Ancaman Covid-19 Belum Berakhir, Protokol Kesehatan Harus Jadi Kebiasaan Baru Kita

‎Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini, karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri bernomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020

Pelapor Aulia Fahmi membuat Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 dengan terlapor Ruslan Buton.

Aulia melaporkan Ruslan Buton atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sesuai UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15.

 9 Pedagang Pasar Palmerah yang Positif Covid-19 Punya Penyakit Penyerta Atau Berusia Lanjut

Juga, Penyebaran Berita Bohong (hoaks) melalui Media Elektronik UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2).

Dan, Kejahatan Terhadap Penguasa Umum UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207

Ruslan Buton membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

 Gugus Tugas: 60 Persen Daerah di Indonesia Masuk Zona Hijau Penyebaran Covid-19

Ruslan Buton menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi cCovid-19 sulit diterima oleh akal sehat.

Ruslan Buton juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

Menurut Ruslan Buton, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan Buton di video itu. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved