Otomotif
SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri? Begini Penjelasan Lengkap Polisi
SIM Indonesia bisa dipakai di luar negeri, dijelaskan langsung Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Singgamata
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ternyata, Surat Izin Mengemudi atau SIM Indonesia bisa digunakan saat di luar negeri.
Mengenai SIM Indonesia bisa dipakai di luar negeri, dijelaskan langsung Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Singgamata, kepada GridOto.com, Minggu (5/7/2020).
Dikatakan Singgamata, pada prinsipnya negara ASEAN sudah saling mengakui soal SIM nasional masing-masing.
"Prinsip dasarnya kalau negara ASEAN kita sudah saling mengakui SIM nasional masing-masing"
• Ini Cara Mengurus SIM Internasional, Berikut Biaya Pemohon Baru dan Perpanjangan SIM Internasional
• Horee, Bikin SIM Baru dan Perpanjangan Gratis Bagi Tenaga Medis di Wisma Atlet sampai 3 Juli 2020
• PENYANDANG Disabilitas Bikin SIM D di Satlantas Polresta Tangerang, Begini Tes Teori dan Praktiknya
"SIM Nasional kita bisa berlaku di sana dan SIM Negara ASEAN lain berlaku di negara kita," kata Kombes Pol Singgamata.
Namun, yang harus digaris bawahi adalah peraturan pemberian izin mengemudi yang ditentukan masing-masing negara ASEAN berbeda.
"Jadi sebelumnya sudah ada perjanjian negara ASEAN," ucapnya.
Lalu, di negara mana saja SIM Indonesia dapat digunakan?
SIM Indonesia berlaku di semua negara-negara Anggota ASEAN.
Seperti Malaysia, Singapura, Timor Leste, Myanmar, Thailand, Filipina, Laos, Vietnam, dan masih banyak lagi.
Namun, khusus untuk Singapura, SIM Indonesia hanya bisa digunakan selama 12 bulan semenjak kedatangan, lebih dari itu sobat perlu mengganti SIM Indonesia ke SIM Singapura.
Begitupun dengan Malaysia, meskipun SIM Indonesia berlaku di Malaysia, kalian tetap diwajibkan untuk membawa SIM Internasional sebagai bukti bahwa kalian memang layak untuk mengemudi.
Namun perlu dicatat, jika kalian berkunjung ke negara-negara yang tak memiliki kesepakatan tersebut, Anda tetap membutuhkan SIM Internasional.
Untuk membuatnya tidak sulit, kalian cukup membawa KTP, SIM, dan paspor yang masih berlaku beserta fotokopinya, empat lembar pas foto berwarna berlatar biru ukuran 4×6, serta satu lembar materai Rp 6.000.