Kamis, 30 April 2026

Otomotif

SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri? Begini Penjelasan Lengkap Polisi

SIM Indonesia bisa dipakai di luar negeri, dijelaskan langsung Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Singgamata

Tayang:
Editor: PanjiBaskhara

Kategori SIM internasional A, misalnya, digunakan untuk mengendarai sepeda motor (lebih jelas dapat dilihat pada foto).

Setelah dipanggil, pemohon diminta menyerahkan berbagai syarat pembuatan SIM internasional, termasuk yang asli dan salinannya.

Jika dinyatakan lengkap, selanjutnya pembayaran biaya administrasi secara langsung, bukan melalui bank.

Diketahui, biaya pemohon SIM Internasional baru Rp 250.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM Internasional adalah Rp 225.000.

Ini berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Pemohon lalu dipersilakan duduk di sofa yang telah disediakan sembari menunggu petugas menginput data pemohon.

Selain penyejuk ruangan, tempat tunggu tersebut juga dilengkapi  televisi dengan siaran film layar lebar. Gelas dan air putih juga tersaji.

Kategori SIM internasional.
Kategori SIM internasional di Korps Lalu Lintas Polri bagian Regident Pelayanan SIM Internasional  (KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI)

Pemanggilan berikutnya hanya untuk memastikan data yang diisi pemohon sesuai sebelum dicetak.

Jika sudah benar, petugas lalu menerbitkan SIM Internasional pemohon.

Maka, pembuatan SIM Internasional yang berlaku selama 3 tahun hanya memakan waktu kurang dari 30 menit.

Bahkan, dalam papan pengumuman, pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan hanya 15 menit!

Pengumuman syarat pembuatan SIM internasional.
Pengumuman syarat pembuatan SIM internasional. (KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI)

Pemohon tak lagi mesti menjalani tes mengemudi seperti saat membuat SIM dalam negeri.

Menurut seorang petugas, dalam sehari, pemohon SIM internasional tidak lebih dari 50 orang.

Pemohon biasanya merupakan WNI yang berdomisili di luar negeri, pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai sopir, hingga jurnalis.

Diketahui, SIM Internasional tersebut berlaku di negara yang telah bekerja sama dengan Indonesia terkait lalu lintas. (GridOto.com/Kompas)

Sebagian artikel ini telah tayang di GridOto.com berjudul "Biar Paham! Ternyata SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri, Ini Penjelasannya"

Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved