Berita Tangerang
PENYANDANG Disabilitas Bikin SIM D di Satlantas Polresta Tangerang, Begini Tes Teori dan Praktiknya
Sejumlah penyandang disabilitas bikin SIM D di Satlantas Polresta Tangerang, Kamis (21/11/2019).
Sejumlah penyandang disabilitas bikin SIM D di Satlantas Polresta Tangerang, Kamis (21/11/2019).
Beberapa penyandang disabilitas ikut tes teori dan praktik SIM D di Satlantas Polresta Tangerang.
Simak penampakan para penyandang disabilitas bikin SIM D di Satlantas Polresta Tagerang hari ini.
Ada puluhan penyandang disabilitas ajukan permohonan surat izin mengemudi (SIM) D.
• Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Lokasi Gerai Samsat di Jadetabek Kamis 21 November 2019
• Selain Denda Rp 500 Ribu, Pajak STNK Mati Kendaraan Bakal Disita dan Dilelang, Ini Aturan Lengkapnya
• PROGRAM Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Berlangsung Hingga 10 Desember 2019, Begini Mekanismenya
Para penyandang disabilitas mengajukan SIM D di Satlantas Polresta Tangerang dan menjalani serangkaian tes teori dan tes praktik.
"Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memiliki SIM," kata Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polresta Tangerang AKP Roby Heri Saputra.
Roby menjelaskan, pada dasarnya, proses penerbitan SIM D untuk penyandang disabilitas sama dengan proses penerbitan SIM lainnya.
Yang membedakan, kata Roby, adalah alat uji praktik yakni kendaraan yang disesuaikan spesifikasinya untuk penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas, lanjut Roby, mengendarai kendaraan sepeda motor yang sudah dimodifikasi.
Model kendaraan itu, Roby berujar, disesuaikan dengan kebutuhan untuk penyandang disabilitas.
"Penyesuaian kendaraan juga mengutamakan aspek keselamatan pengendara," ucapnya.
Roby menambahkan, pemohon SIM D sebanyak 11 orang.

Setelah mengikuti serangkaian tes, kesebelas orang itu dinyatakan kompeten dan berhak memperoleh SIM D.
Munandar (41), salah satu pemohon mengatakan, mengajukan permohonan SIM D yakni untuk sepeda motor guna menunjang aktivitasnya.