Otomotif
PROGRAM Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Berlangsung Hingga 10 Desember 2019, Begini Mekanismenya
Ada kabar gembira bagi penunggak pajak kendaraan bermotor, karena telah berlangsung program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Ada kabar gembira bagi penunggak pajak kendaraan bermotor, karena telah berlangsung program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Diketahui batas penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut berlangsung hingga 10 Desember 2019 mendatang.
Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau program pembebasan denda pajak kendaraan ini, diberlakukan di wilayah Bekasi.
Saat ini, denda pajak kendaraan di Bekasi dihapus dan berlaku 10 November hingga 10 Desember mendatang.
• Selain Denda Rp 500 Ribu, Pajak STNK Mati Kendaraan Bakal Disita dan Dilelang, Ini Aturan Lengkapnya
• Duel Persipura Jayapura vs Persebaya Surabaya Dipindahkan ke Aji Imbut
• MAHASISWI Dilecehkan Pengemis Cabul di JPO Untar Jakarta Barat, Begini Kronologi Lengkapnya
Program ini merupakan bagian dari program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Jawa Barat.
Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 973/443-Bapenda/2019.
Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bekasi pada Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Gumiwan berujar, warga tinggal datang ke layanan kantor Samsat Kota Bekasi.
"Untuk program ini mendingan langsung ke Samsat saja. Dokumen yang diperlukan, bawa KTP, BPKB, dan motornya harus dicek itu kalau yang 5 tahun, untuk penerbitan STNK baru. Nanti otomatis dihapus dendanya," jelas Gumiwan kepada Kompas.com, Jumat (8/11/2019).
Ia menyatakan, denda pajak kendaraan bermotor otomatis terhapus ketika warga membayar denda pada rentang 10 November-10 Desember 2019.
Sehingga, warga tinggal membayar pajak pokoknya saja.
"Selain itu, tunggakan pajak 5 tahun akan didiskon 1 tahun, jadi 4 tahun. Kalau yang (menunggak) 1-2 tahun dendanya hilang, tapi pengurangan 1 tahun hanya untuk yang 5 tahun," kata Gumiwan. "Tapi kalau biaya penggantian STNK terus berjalan," imbuhnya.
Ada Diskon Pemotongan Pajak 50 Persen di DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pemotongan pokok pajak hingga 50 persen sekaligus penghapusan denda bagi wajib pajak yang menunggak.
Kebijakan ini berlaku selama 3,5 bulan dari Senin (16/9/2019) sampai Senin (30/12/2019) mendatang.