Otomotif
PROGRAM Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Berlangsung Hingga 10 Desember 2019, Begini Mekanismenya
Ada kabar gembira bagi penunggak pajak kendaraan bermotor, karena telah berlangsung program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, kebijakan ini berlaku bagi masyarakat yang urus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Untuk BBN-KB, pokok pajak dikenakan potongan 50 persen bagi yang mengurus kepemilikan kendaraan tangan kedua dan seterusnya.
Kemudian untuk PKB, pokok pajaknya dikenakan potongan 50 persen bagi penunggak dari tahun 2012 ke bawah.
Sedangkan penunggak PKB dari periode 2013 sampai 2016 mendapat potongan pokok pajak 25 persen.
Lalu penunggak PKB dari 2017 sampai 2018 tetap membayar pokok pajak dengan penuh, namun sanksi dendanya dihapuskan.
“Untuk pelayanan PKB BBN-KB diberikan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di lima wilayah DKI Jakarta,” kata Faisal.
Faisal menjelaskan potongan pajak itu saat jumpa pers di DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (16/9/2019).
Faisal mengatakan, untuk penunggak PBB-P2 dari tahun 2013 sampai 2016 mendapat potongan tunggakan 25 persen dan penghapusan denda.
Kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak (WP_ melakukan pembayaran ke pihak perbankan yang ditunjuk Pemerintah DKI.
Dia menjelaskan, kebijakan ini dikeluarkan mengacu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 90 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
Tidak hanya pemotongan pokok piutang saja, namun seluruh dendanya juga dihapuskan dari tunggakan 2012 sampai 2018.
“Kami berharap wajib pajak yang menunggak pajak bisa memanfaatkan peluang ini karena bisa menggenjot pendapatan daerah,” ujar Faisal.
Pajak STNK Mati Didenda Rp 500 Ribu, Disita dan Dilelang
Aturan kepolisian saat ini, apabila pemilik kendaraan bermotor yang pajak STNK mati akan didenda Rp 500 ribu.
Tak hanya denda Rp 500 ribu, bahkan aturan kepolisian jika pajak STNK mati kendaraan akan disita dan dilelang.