Berita Tangerang
PENYANDANG Disabilitas Bikin SIM D di Satlantas Polresta Tangerang, Begini Tes Teori dan Praktiknya
Sejumlah penyandang disabilitas bikin SIM D di Satlantas Polresta Tangerang, Kamis (21/11/2019).
Dalam Surat Izin Mengemudi atau SIM dilengkapi foto pemilik, maka ada baiknya hindari pakaian warna biru saat membuat SIM.
Menurut Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, hal tersebut berkaitan dengan hasil foto SIM yang akan dicetak.
Fahri mengatakan jika pemohon mengunakan jilbab ataupun kemeja berwarna biru saat sistem adjust (menyesuaikan) gambar akan sebagian hilang dikarenakan sama dengan background.
"Kita imbau peserta uji SIM tidak menggunakan jilbab atau kemeja berwarna biru," kata Fahri di Jakarta, (6/10/19).
Jadi ini lebih ke hasil foto yang akan dicetak nanti di atas SIM.
Untuk diketahui, memiliki SIM merupakan aturan wajib sebelum mengendarai kendaraan.
SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1.
Pasal tersebut berisikan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.
Bisa dikatakan SIM adalah bukti kelayakan atau keterampilan seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor.
Foto SIM Berbeda dengan Wajah Asli akan Ditilang?
Pada Surat Izin Mengemudi atau SIM dilengkapi foto wajah pemilik, yang diketahui SIM sebagai bukti tanda pengenal.
Namun, bagaimana bila foto wajah di SIM berbeda dengan wajah asli akibat bertambah umur? Atau foto di SIM berbeda dengan wajah asli karena kegemukan atau kekurusan?
Akankah polisi tilang pengendara wajah berbeda dengan foto di SIM?
Nah, mengenai foto wajah pengendara di SIM ini, ada beberapa tipikal orang yang berubah seiring bertambahnya umur.
Contohnya, dari awal keadaan kurus, lalu menjadi gemuk atau sebaliknya.