Otomotif
Berikut Cara dan Syarat Bikin SIM Internasional Online, Ternyata Mudah
Ada cara dan syarat bikin SIM Internasional tanpa harus datang ke Satpas SIM Internasional Korlantas Polri.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ingin berkendara di luar negeri menggunakan Surat Izin Mengemudi atau SIM Internasional?
Ya, ada cara dan syarat bikin SIM Internasional tanpa harus datang ke Satpas SIM Internasional Korlantas Polri.
Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, Korlantas Polri sediakan pelayanan pembuatan SIM Internasional Online.
Pemohon yang menggunakan layanan ini akan mendapatkan buku SIM Internasional yang dikirim ke alamat rumah melalui jasa pengiriman.
• Horee, Bikin SIM Baru dan Perpanjangan Gratis Bagi Tenaga Medis di Wisma Atlet sampai 3 Juli 2020
• SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri? Begini Penjelasan Lengkap Polisi
• Ini Cara Mengurus SIM Internasional, Berikut Biaya Pemohon Baru dan Perpanjangan SIM Internasional
Jadi, tak perlu lagi ke Kantor pelayanan di Korlantas Polri, Jakarta.
"Korlantas Polri melakukan adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal tanpa kehadiran pemohon ke Satpas SIM Internasional Korlantas Polri," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono melalui siaran tertulis, Sabtu (4/7/2020).
Adapun cara menggunakan layanan tersebut, cukup membuka situs registrasi SIM Internasional di siminternasional.korlantas.polri.go.id dan siapkan beberapa dokumen persyaratannya.
Syarat-syarat yang dibutuhkan setelah pengisian data diri adalah unggahan foto SIM yang masih berlaku, KTP, paspor, KITAP (khusus WNA), pasfoto dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.
Setelah itu, pemohon dapat memilih cara pengambilan SIM internasional, yaitu diambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.
Setelah data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM internasional dan biaya jasa pengiriman.
"Pembayaran dapat secara nontunai melalui ATM, m-banking, internet banking, maupun setor tunai di bank," kata Istiono.
Usai melakukan hal tersebut, pemohon akan menerima konfirmasi secara elektronik.
"Jika persyaratan lengkap dan sesuai, petugas akan melakukan pencetakan buku SIM internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai dengan pilihan pemohon," ujarnya lagi.
SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri?
Ternyata, Surat Izin Mengemudi atau SIM Indonesia bisa digunakan saat di luar negeri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pelayanan-pembuatan-sim-internasional-online.jpg)