Breaking News
Kamis, 28 Mei 2026

Otomotif

Berikut Cara dan Syarat Bikin SIM Internasional Online, Ternyata Mudah

Ada cara dan syarat bikin SIM Internasional tanpa harus datang ke Satpas SIM Internasional Korlantas Polri.

Tayang:
Editor: PanjiBaskhara
Tangkap Layar Laman Resmi siminternasional.korlantas.polri.go.id
Korlantas Polri sediakan pelayanan pembuatan SIM Internasional Online. 

Mengenai SIM Indonesia bisa dipakai di luar negeri, dijelaskan langsung Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Singgamata, kepada GridOto.com, Minggu (5/7/2020).

Surat Izin Mengemudi (SIM).
Surat Izin Mengemudi (SIM). (Warta Kota/Istimewa)

Dikatakan Singgamata, pada prinsipnya negara ASEAN sudah saling mengakui soal SIM nasional masing-masing.

"Prinsip dasarnya kalau negara ASEAN kita sudah saling mengakui SIM nasional masing-masing"

"SIM Nasional kita bisa berlaku di sana dan SIM Negara ASEAN lain berlaku di negara kita," kata Kombes Pol Singgamata.

Namun, yang harus digaris bawahi adalah peraturan pemberian izin mengemudi yang ditentukan masing-masing negara ASEAN berbeda.

"Jadi sebelumnya sudah ada perjanjian negara ASEAN," ucapnya.

Lalu, di negara mana saja SIM Indonesia dapat digunakan?

SIM Indonesia berlaku di semua negara-negara Anggota ASEAN.

Seperti Malaysia, Singapura, Timor Leste, Myanmar, Thailand, Filipina, Laos, Vietnam, dan masih banyak lagi.

Namun, khusus untuk Singapura, SIM Indonesia hanya bisa digunakan selama 12 bulan semenjak kedatangan, lebih dari itu sobat perlu mengganti SIM Indonesia ke SIM Singapura.

Begitupun dengan Malaysia, meskipun SIM Indonesia berlaku di Malaysia, kalian tetap diwajibkan untuk membawa SIM Internasional sebagai bukti bahwa kalian memang layak untuk mengemudi.

Namun perlu dicatat, jika kalian berkunjung ke negara-negara yang tak memiliki kesepakatan tersebut, Anda tetap membutuhkan SIM Internasional.

Untuk membuatnya tidak sulit, kalian cukup membawa KTP, SIM, dan paspor yang masih berlaku beserta fotokopinya, empat lembar pas foto berwarna berlatar biru ukuran 4×6, serta satu lembar materai Rp 6.000.

Ini Cara Mengurus SIM Internasional, Berikut Biaya Pemohon Baru dan Perpanjangan SIM Internasional

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved