Hari Bhayangkara

Ditlantas Polda Metro Bagikan 214 SIM Gratis untuk Tenaga Medis di RS Darurat Wisma Atlet

Satpas SIM Polda Metro Jaya menyiapkan 214 SIM gratis bagi para petugas medis di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat, Jumat (3/7)

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Satpas SIM Polda Metro Jaya menyiapkan 214 SIM gratis bagi para petugas medis di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020).

Sebanyak 214 SIM gratis itu akan diberikan petugas dengan mendatangi Wisma Atlet dan mendata tenaga medis pemohon pelayanan SIM..

"Ada 214 SIM gratis yang akan dibagikan untuk para petugas medis di RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat," kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, Jumat (3/7/2020).

UPDATE, Pekerja Positif Corona di Pabrik PT Unilever Bertambah Menjadi 22 Orang

Lalu Hedwin menjelaskan, layanan program SIM gratis bagi tenaga medis dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-74..

Menurutnya pihaknya telah mendapatkan data berupa daftar nama serta tenaga profesi tenaga medis yang akan membuat SIM. "Jadi hari ini tinggal absen saja, lalu dibagikan," ujarnya.

Dalam pelayanan pembuatan SIM, Hedwin menegaskan pihaknya tetap menjalan protokol kesehatan tetap dengan pembatasan jarak antar pemohon SIM, pemakaian masker dan penyemprotan disinfektan usai pemohon mengurus pembuatan SIM baru.

Belum Resmi Jadi Cagar Budaya, Rumah Moh Yamin Dieksekusi Oleh Juru Sita PN Jakarta Pusat

"Kami juga akan menggelar tes cepat," ujar dia.

Sebelumnya, sebanyak 114 penggali makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur, mendapatkan SIM A dan C baru yang pembiayaannya ditanggung Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kegiatan itu difasilitasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Bank BRI bertempat di pelataran parkir kendaraan TPU Pondok Ranggon.

Kisah Pilu Pemilik Rumah Berada di Tengah Jalan Kota Tangerang

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan program SIM gratis bagi para tenaga medis dan penggali makam jenasah korban Covid-19 ini sebagai bentuk apresiasi pihaknya karena mereka merupakan garda terdepan dalam penanganan pasien Covid-19.

"Ini bentuk apresiasi kami kepada mereka, sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19," katanya.

Bikin SIM Baru dan Perpanjangan Gratis Bagi Tenaga Medis di Wisma Atlet sampai 3 Juli 2020

Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-74, Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan pelayanan SIM gratis untuk para tenaga medis yang bertugas di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, mulai Rabu (1/7/2020) sampai Jumat (3/7/2020).

Pelayanan SIM gratis diperuntukkan bagi pemohon SIM baru dan perpanjangan masa berlaku.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan program SIM gratis ini diberikan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada Rabu, 1 Juli 2020.

"Program SIM gratis bagi tenaga medis ini hanya berlaku hingga 3 Juli 2020. Baik untuk permohonan SIM baru dan perpanjangan masa berlaku.

"Ini hanya khusus bagi tenaga medis di Wisma Atlet," kata Sambodo, Rabu (1/7/2020).

 Survei: Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil Masuk Top Three Pemilu 2024

Menrutnya program SIM gratis khusus bagi tenaga medis ini adalah sebagai bentuk apresiasi pihaknya terhadap para tenaga medis yang merupakan garda terdepan dalam penanganan pasien Covid-19.

Syarat yang harus dilampirkan bagi para tenaga medis yang ingin mendapatkan layanan ini katanya melampirkan surat keterangan sebagai tenaga medis di Wisma Atlet SIM, kartu tanda penduduk (KTP), syarat batas usia.

"Juga harus lulus ujian, bagi pemohon SIM baru, yakni SIM A dan C," katanya.

Selain itu kata Sambodo, dalam memperingati Hari Bhayangkara ke-74 ini, pihaknya menggratiskan biaya permohonan SIM A dan C, bagi 200 pemohon baru serta 300 pemohon perpanjangan masa berlaku, yang berulang tahun pada 1 Juli bertepatan dengan Hari Bhayangkara.

Ini Syarat Bikin SIM Gratis saat HUT ke-74 Bhayangkara, Catat Tanggalnya

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam waktu dekat bakal menggelar program bikin SIM gratis.

Bagi yang berminat, jadwal program bikin SIM gratis berlangsung pada 1 Juli 2020 atau saat bertepatan dengan HUT ke-74 Bhayangkara.

Namun sebelumnya patut diketahui apa saja syarat dan ketentuan bikin SIM gratis itu.

Yang jelas, dalam program ini, Anda sebagai pihak pembuat SIM tak akan dipungut biaya pembuatan SIM.

 Cerita Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas PMJ, Tamat Sekolah Sudah Bercita-cita Jadi Polisi: Gagah

 Ditlantas Polda Metro Bersurat ke DKI, Minta Izin Buka kembali Gerai SIM Keliling untuk Urai Antrean

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu.

Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020.

"Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayangkara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.

Syarat pembuatan SIM gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu.

Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.

SIM Online (Korlantas Polri)

Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.

Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.

Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.

Dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menambahkan layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.

Untuk Jakarta Tidak Ada

Beredar kabar bahwa pada 1 Juli 2020 mendatang, direncanakan ada program pembuatan Surat Izin Mengemudi / SIM gratis.

Bahkan informasi itu menyebut SIM gratis ini berlaku secara nasional.

Dalam program tersebut, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Tanggapi hal itu, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan, untuk di wilayah Jakarta Raya tidak mengadakan SIM gratis.

"Untuk Jakarta tidak ada pembuatan SIM gratis. Bahkan bagi yang lahir tanggal 1 Juli"

"sampai saat ini belum ada kebijakan tersebut," kata Kompol Hedwin saat di hubungi GridOto.com, Minggu (14/6/2020).

Sebelumnya, dalam rangka menyambut hari ulang tahun ke-74 Bhayangkara, Kepolisian Republik Indonesia ( Polri) akan mengadakan program pembuatan SIM gratis.

Adanya program gratis pembuatan SIM tersebut sebagai wujud syukur kepolisian pada hari ulang tahun ke-74.

Selain itu, juga untuk rasa terima kasih kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan perincian biaya pembuatan SIM.

Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Biaya Bikin SIM Baru dan Perpanjangan

Informasi daftar biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, mulai dari SIM A, SIM B1, SIM B2 dan SIM C.

Sejak 22 September 2019 Surat Izin Mengemudi ( SIM) berganti dengan SIM Pintar alias Smart SIM.

Keunggulan SIM jenis ini menyimpan data forensik hingga jadi uang elektronik.

Cara membuat Smart SIM pun tidak berbeda dengan SIM biasa yang saat ini masih berlaku.

Bedanya pemohon tidak perlu antre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.

Sedangkan, untuk tarif masih sama seperti pembuatan SIM terdahulu..

Tidak ada perubahan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016.

Seperti diketahui, pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.

Daftar harga biaya pembuatan SIM:

- Penerbitan SIM A Rp 120.000

- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM C Rp 100.000

Daftar Biaya Perpanjangan SIM:

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul "Gratis Bikin SIM di Seluruh Indonesia pada 1 Juli 2020, Begini Syarat dan Ketentuannya"

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved